TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Sebagai Tindak lanjut, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad menginstruksikan personil Satlantas untuk tidak menggelar operasi tilang secara manual, sejumlah pos jaga yang biasanya ada polisi berjaga kini tak ada.
Pantauan Tribunsumsel.com di lima titik pos jaga yakni Pos di Simpang Sekip, Simpang Charitas, Pasar Cinde, pos jaga Jembatan Ampera, dan simpang Fly Over Jakabaring tak ada satu pun Anggota polisi yang terlihat, Minggu (23/10/2022).
Hanya ada satu mobil polantas yang terlihat di pos Simpang Charitas.
Menurut Andi salah satu pengendara sepeda motor yang ditemui di Simpang Charitas mengatakan dengan tidak adanya tilang manual membuat pengendara tak perlu memberikan 'uang damai'.
"Kalau tidak ada ya sebenarnya lebih bagus, karena untuk menghindari sogok menyogok biasanya pengendara yang kena tilang mau cepet-cepet, terus kasih uang. Bagus sih ini, kalau tilang ETLE uangnya jadi masuk ke Pemerintah bukan ke pribadi, " ujar Andi.
Dengan tak adanya polantas yang berjaga membuat pengendara lebih aman dan tidak khawatir dicegat.
"Lebih nyaman saja, tidak dijegal. Biasanya kan kalau ada pak polisi yang lagi jaga kita sudah deg-degan duluan. Dengan berlakunya tilang menggunakan ETLE membuat kami lebih memperhatikan kedisiplinan, " ujarnya.
Sama halnya yang diungkapkan pengendara sepeda motor lainnya, Ali menurut dia meski tak ada polisi yang berjaga pengendara harus tetap mengutamakan kedisiplinan.
"Kalau tidak ada polisi lalu lintas yang jaga kami lebih disiplin. Kita juga sebagai pengendara harus meningkatkan kesadaran tentang keselamatan berkendara, " ujarnya.
Husin pengendara lainnya juga mengatakan, penindakan tilang manual membuat pungli yang terjadi akan berkurang.
"Ya bagus aja mas, sering kalau pengendara ditilang maunya bayar di tempat sekarang tidak ada lagi, " katanya.
Baca juga: Dikejar Kelompok Pemuda Sweeping di Palembang, Seorang Pemuda Jadi Korban Begal
Diketahui sebelumnya, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengintruksikan kepada seluruh personil Satlantas untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.
"Ini dilakukan, sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri," ungkap Ngajib didampingi Kasat Lantas, Kompol Rendy Surya.