Gagal Ginjal Akut Anak Palembang

Polsek Tulung Selapan OKI Sidak Apotek, Temukan Apotek Masih Jual Obat Sirup Dilarang Kemenkes RI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polsek Tulung Selapan Polres Ogan Ilir melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah apotek pasca BPOM meliris lima obat sirup dilarang.

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Polsek Tulung Selapan Polres Ogan Ilir melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah apotek  pasca Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) merilis lima obat sirup dilarang karena tercemar bahan berbahaya antara lain etilen glikol dan dietilen.

Obat-obatan sirup yang dilarang beredar yaitu thermorex sirup, plurin dmp sirup, uni bebi cough sirup, uni bebi demam sirup, dan uni bebi demam drops sirup yang diduga terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.

Guna meminimalisir peredaran obat sirup, jajaran Polsek Tulung Selapan bersama Puskesmas setempat melakukan pengawasan ke sejumlah apotek atau toko obat-obatan di Desa Tulung Selapan Ilir dan hasilnya masih ditemukan penjualan obat yang dimaksud.

"Saat melakukan pengawasan kemarin sore di tiga apotek, kami masih menemukan mereka menjual 5 botol sirup obat batuk pilek merek uni bebi dan 2 botol thermorex sirup," ujar Kapolsek Tulung Selapan, AKP M Firmansyah kepada Tribunsumsel.com, Sabtu (22/10/2022) pagi.

Mendapati hal tersebut, mereka memberikan sosialisasi kepada apotek dan penjual obat untuk tidak dulu memasarkan obat-obat yang dilarang tersebut sebelum ada aturan lebih lanjut dari BPOM dan juga Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Kami berikan himbauan supaya tidak lagi mengedarkan obat sirup anak yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG). Hingga adanya pengumuman kembali dari pemerintah," tuturnya.

Baca juga: Pasien Suspect Gagal Ginjal Akut Anak di Palembang Boleh Pulang Hari Ini, Penjelasan Dokter RSMH

Diminta kepada masyarakat untuk lebih waspada dan menghindari obat sirup untuk meminimalisir adanya kasus gangguan ginjal akut.

"Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam memberikan perawatan kesehatan anak-anak," pungkasnya.

Sidak Apotek di Lubuklinggau

Obat sirup dilarang, Polres Lubuklinggau melakukan sidak ke sejumlah apotek dan toko obat, Jumat (21/10/2022).

Langkah sidak ke sejumlah apotek dan toko obat ini untuk sebagai tindak lanjut dari imbauan Kemenkes RI mengenai obat sirup dilarang.

Tim bergerak memantau dan memastikan apakah obat sirup dilarang tersebut masih dijual atau tidak.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menyampaikan kedatangan tim untuk mengecek ke apotek dan toko obat, apakah masih menjual obat jenis sirup yang mengandung Etilen Glikogen(EG) dan Dietilen Glikogen (DEG).

Dia menjelaskan, ada tiga apotek yang dicek oleh Tim Sat Reskrim, yakni Apotek Wahyu di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.

Kemudian, Apotek Assalam 2 di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Taba Koji Kecaatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

Selanjutnya, Apotek As-Syifa di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

"Selain mengecak keberadaan lima obat sirup itu, petugas kita juga mengecek obat sirup lainnya yang masih dijual oleh apotek. Karena sementara Kementrian Kesehatan melarang menjual obat berbentuk sirup," ungkapnya pada wartawan, Sabtu (22/10/2022).

Polres Lubuklinggau melakukan sidak ke sejumlah apotek dan toko obat memantau dan memastikan obat sirup dilarang tersebut masih dijual atau tidak. (TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS)

Setelah mendatangi ketiga apotek tersebut, Tim Sat Reskrim mengamankan beberapa obat sirup, yakni Combantrine rasa jeruk 10 ml, Mylanta 50 ml, Nellco Special OBH 55 ml.

Kemudian, OBH Combi rasa menthol 100 ml, Siladex Antitussive 100 ml, Polysilane 100 ml, Woods peppermint expectorant 100 ml, Antimo anak rasa jeruk 10 sachet @ 5 ml, Vicks Formula 44 54 ml dan Actifed 60 ml.

"Dari hasil pemeriksaan ini, ternyata apotek sudah mengetahui perihal himbauan tersebut dan tidak memajang serta menjual obat/sirup yang mengandung EG dan DEG," ujarnya.

Pihaknya juga memastikan apakah masih menjual atau tidak. Ternyata pihak apotek mengaku sudah mendapatkan himbauan.

Kemudian ada beberapa yang diamankan itu, dijelaskan Kasat tidak masuk dalam lima obat yang dilarang BPOM, namun karena dipajang makanya diamankan.

“Hasilnya setelah dilakukan pemeriksaan, pihak apotek sudah tidak lagi menjual dan memajang lima obat yang dilarang tersebut, sesuai himbauan BPOM dan Kementrian Kesehatan,” ungkapnya. 

Baca berita lainnya  langsung dari google news

Berita Terkini