TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Polsek Tulung Selapan Polres Ogan Ilir melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah apotek pasca Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) merilis lima obat sirup dilarang karena tercemar bahan berbahaya antara lain etilen glikol dan dietilen.
Obat-obatan sirup yang dilarang beredar yaitu thermorex sirup, plurin dmp sirup, uni bebi cough sirup, uni bebi demam sirup, dan uni bebi demam drops sirup yang diduga terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.
Guna meminimalisir peredaran obat sirup, jajaran Polsek Tulung Selapan bersama Puskesmas setempat melakukan pengawasan ke sejumlah apotek atau toko obat-obatan di Desa Tulung Selapan Ilir dan hasilnya masih ditemukan penjualan obat yang dimaksud.
"Saat melakukan pengawasan kemarin sore di tiga apotek, kami masih menemukan mereka menjual 5 botol sirup obat batuk pilek merek uni bebi dan 2 botol thermorex sirup," ujar Kapolsek Tulung Selapan, AKP M Firmansyah kepada Tribunsumsel.com, Sabtu (22/10/2022) pagi.
Mendapati hal tersebut, mereka memberikan sosialisasi kepada apotek dan penjual obat untuk tidak dulu memasarkan obat-obat yang dilarang tersebut sebelum ada aturan lebih lanjut dari BPOM dan juga Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Kami berikan himbauan supaya tidak lagi mengedarkan obat sirup anak yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG). Hingga adanya pengumuman kembali dari pemerintah," tuturnya.
Baca juga: Pasien Suspect Gagal Ginjal Akut Anak di Palembang Boleh Pulang Hari Ini, Penjelasan Dokter RSMH
Diminta kepada masyarakat untuk lebih waspada dan menghindari obat sirup untuk meminimalisir adanya kasus gangguan ginjal akut.
"Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam memberikan perawatan kesehatan anak-anak," pungkasnya.
Sidak Apotek di Lubuklinggau
Obat sirup dilarang, Polres Lubuklinggau melakukan sidak ke sejumlah apotek dan toko obat, Jumat (21/10/2022).
Langkah sidak ke sejumlah apotek dan toko obat ini untuk sebagai tindak lanjut dari imbauan Kemenkes RI mengenai obat sirup dilarang.
Tim bergerak memantau dan memastikan apakah obat sirup dilarang tersebut masih dijual atau tidak.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menyampaikan kedatangan tim untuk mengecek ke apotek dan toko obat, apakah masih menjual obat jenis sirup yang mengandung Etilen Glikogen(EG) dan Dietilen Glikogen (DEG).
Dia menjelaskan, ada tiga apotek yang dicek oleh Tim Sat Reskrim, yakni Apotek Wahyu di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.
Kemudian, Apotek Assalam 2 di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Taba Koji Kecaatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.