e. Terakhir, proses pencetakan SKCK.
"Biaya penerbitan SKCK baik proses secara offline maupun online, sama yakni sebesar Rp 30 ribu, berdasarkan ketetapan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang sudah disebutkan," jelas Haris.
Adapun untuk layanan informasi dan pengaduan pelayanan SKCK, masyarakat Ogan Ilir dapat menghubungi melalui SMS dan WhatsApp di nomor 0813 7925 2204.
Baca berita lainnya langsung dari google news