TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Empat polisi terlibat narkoba dipecat di Lubuklinggau karena sudah berulangkali melakukan kesalahan serupa dan tidak bisa lagi dibina.
Informasi empat polisi terlibat narkoba dipecat di Lubuklinggau ini disampaikan langsung Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, Selasa (18/10/2022).
Tindakan diberhentikannya polisi terlibat narkoba ini juga untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Peredaran narkoba menjadi atensi kepolisian saat ini pasca Irjen Teddy Minahasa terlibat kasus peredaran narkoba.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi mengatakan sesuai instruksi pak Presiden pihaknya tidak akan main-main terhadap peredaran narkoba.
"Instruksi bapak presiden adalah mengembalikan kepercayaan masyarakat lagi," ungkap Harissandi pada wartawan, Selasa (18/10/2022).
Harissandi menegaskan, akan mengambil tindakan tegas kepada anggota yang terlibat narkoba, termasuk kepada masyarakat yang memakai juga akan ditindak tegas.
"Kecuali penggunaan narkoba itu ada keterangan dari dokter, kalau tidak ada kita akan perangi narkoba," ujarnya.
Harisandi mengatakan, telah memerintahkan Kasi Propam untuk menindak tegas apabila ada anggota terlihat narkoba.
"Anggota yang pakai akan kita tindak tegas, selama saya menjabat di sini sudah empat anggota saya tindak tegas," ungkapnya.
Harissandi menambahkan, empat anggota itu dilakukan PDTH karena tidak bisa lagi dilakukan pembinaan, bahkan mereka sudah berulang kali memakai narkoba.
"Mereka itu sudah berulang-ulang kali, ada yang sudah empat kali, mereka tidak bisa dilakukan pembinaan, sebagai penegak hukum kita memberi contoh kepada masyarakat pemberantasan narkoba," ujarnya.
Harissandi pun mengungkapkan, di Kota Lubuklinggau saat ini peredaran narkoba sangat tinggi, dia mengimbau kepada masyarakat apabila ada saudaranya yang terkena narkoba untuk melapor.
"Jangan segan-segan melapor. kebanyakan masyarakat, kalau melapor ke Polisi takut-takut, apalagi menyangkut keluarga takut di vonis lama padahal tidak, apabila melapor kita arahkan ke rehab," ungkapnya.
Harissandi juga menambahkan, selama pandemi Covid-19 yang paling banyak berperan adalah pihak kepolisian dan TNI, survei membuktikan setelah kejadian kasus Sambo kepercayaan masyarakat sangat menurun.
"Tugas kita sekarang mengembalikan kepercayaan masyarakat, yang sangat turun kepada Polisi, itulah kita diperintahkan memberantas perjudian ini," ungkapnya.
Identitas Empat Polisi Dipecat
Empat anggota Polres Lubuklinggau Polda Sumatera Selatan (Sumsel), dipecat dengan tidak
hormat.
Proses upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dipimpin langsung oleh Kapolres
Lubuklinggau AKBP Harissandi.
Adapun identitas ke-empat anggota tersebut yakni Briptu Muhammad Gusnandar, Brigadir Okli Tianda, Brigadir Noviriansyah, dan Bripda Jeni Pranata.
Keempat polisi tersebut dipecat dengan tidak hormat karena terbukti melakukan
penyalahgunaan narkoba.
Proses upacara PDTH Polres Lubuklinggau ini keempatnya memilih tidak hadir digantikan oleh
foto mereka yang dipegang oleh para anggota Polres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi menyampaikan mereka diberhentikan karena
melanggar peraturan Pemerintah RI pasal 1 tahun 2003, pasal 13 dan peraturan Kapolri
nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik Kepolisian RI.
"Setelah mengikuti serangkaian sidang kepolisian, maka berdasarkan keputusan Kapolda
Sumsel ke empat Polisi tersebut diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Kapolres saat
menyampaikan amanat dalam sidang PTDH.
Kepolres menjelaskan, PDTH merupakan hal yang berat, namun, pihaknya tidak boleh ragu,
karena institusi Polri terus berbenah bertugas secara profesional, transparan dan akuntabel.
Meskipun, pemberian hukuman ini bisa berdampak terhadap maju mundurnya organisasi
kepolisian. Namun itu harus dilakukan agar bisa menjadi pelajaran sebagai sarana evaluasi
diri.
Baca berita lainnya langsung dari google news