Polisi tak pandang bulu memberantas tindak pidana narkoba sekalipun itu berada di dalam institusinya sendiri.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com