Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Rizky Billar kini bebas dari status tersangka setelah Lesti Kejora resmi mencabut laporan atas KDRT yang dilakukan oleh suaminya tersebut.
Baca juga: Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Apakah Proses Hukum Rizky Billar Dihentikan? Ini Penjelasannya
Meskipun demikian, diketahui jika pihak pengacara meminta adanya Restorative Justice kepada pihak kepolisian usai laporan Lesti Kejora atas Rizky Billar lakukan KDRT dicabut.
Hal tersebut pun sontak membuat banyak pihak mempertanyakan tentang apa Restorative Justice yang dibutuhkan Rizky Billar apabila ingin sepenuhnya bebas meskipun Lesti Kejora telah mencabut laporannya.
Sebelumnya diketahui jika Rizky Billar tak dapat langsung menghirup udara kebebasan setelah menjadi tersangka KDRT meskipun Lesti Kejora telah mencabut laporannya.
Sebab menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, pihak kepolisian harus terlebih dahulu memproses laporan hingga melewati beberapa tahapan, sehingga mereka juga yang akan memproses permohonan pencabutan laporan itu sesuai prosedur yang ada.
"Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Endra Zulpan.
Baca juga: Fakta Baru Rizky Billar Tersangka KDRT Lesti Kejora, Sudah 10 Kali Lakukan Tindakan Kekerasan
Menurut peraturan yang ada, pencabutan laporan yang dilakukan Lesti Kejora membuat Rizky Billar mengarah ke Restorative Justice.
Hal tersebut pun diketahui dalam Lampiran Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No.1691/DJU/SK/PS.00/12.2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum.
Selain itu pada penerapannya, pihak yang menerima sepakat untuk menyelesaikan perkara dengan menerapkan mekanisme ini, maka para pihak akan disyaratkan untuk membuat surat pernyataan damai dan mencabut laporan oleh pelapor.
Akan tetapi meskipun pihak pelapor telah mencabut laporannya, pihak kepolisian tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut.
Baca juga: Sinopsis Sinetron Cinta Setelah Cinta 13 Oktober 2022: Starla Kecewa Cincin di Perut Niko Milik Ayu
Baca juga: Sinopsis Sinetron Cinta Alesha 13 Oktober 2022: Alesha Tau Doni Miliki Istri Lain, Sedih Lihat Rani
Proses pencabutan pengaduan dapat dilakukan pada beberapa tahap proses peradilan yaitu pada tahap penyidikan, pemeriksaan berkas perkara (Pra Penuntutan) dan pemeriksaan di muka persiangan dengan cukup mengatakan secara langsung atau mengajukan surat pernyataan pembatalan tuntutan kepada aparat penegak hukum bahwa dalam hal ini pelapor (korban) tidak ingin melanjutkan tuntutannya.
Proses pemeriksaan perkara hanya dapat dilakukan penghentian dengan merujuk pada alasan-alasan yang diatur Pasal 109 ayat (2) KUHAP sebagai berikut:
"Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tdak terdapat cukup bukti atay peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka, atau keluarganya.
Kombes Endra Zulpan juga mengatakan jika kini segala keputusan telah berada di tangan pihak penyidik polri.
"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," ujarnya.
Apa itu Restorative Justice
Prinsip Restorative Justice atau Keadilan Restoratif saat ini mulai diadopsi dan diterapkan oleh lembaga penegak hukum di Indonesia.
Menurut Kevin I. Minor dan J.T. Morrison dalam buku "A Theoritical Study and Critique of Restorative Justice, in Burt Galaway and Joe Hudson, eds., Restorative Justice : International Perspectives" (1996), restorative justice adalah suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak.
Keadilan restoratif adalah suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.
Sedangkan menurut laman resmi Mahkamah Agung, prinsip restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA).
Prinsip keadilan restoratif atau restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
Dialog dan mediasi dalam keadilan restoratif melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak-pihak lainnya yang terkait. Secara umum, tujuan penyelesaian hukum tersebut guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.
Selain itu, tujuan lain dari restorative justice adalah untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. Prinsip utama dalam keadilan restorative adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Penerapan keadilan restoratif bermula dari pelaksanaan sebuah program penyelesaian di luar peradilan yang dilakukan masyarakat, yang disebut dengan victim offender mediation (VOM), di Kanada pada 1970-an.
Program itu mulanya dilaksanakan sebagai tindakan alternatif dalam menghukum pelaku kriminal anak, dimana sebelum dilaksanakan hukuman pelaku dan korban diizinkan bertemu untuk menyusun usulan hukum yang menjadi salah satu pertimbangan dari sekian banyak pertimbangan hakim.
Menurut pakar hukum pidana Mardjono Reksodiputro, ditulis oleh Jurnal Perempuan (2019), restorative justice adalah sebuah pendekatan yang bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana yang peka tentang masalah korban.
Mardjono mengatakan, restorative justice penting dikaitkan dengan korban kejahatan, karena pendekatan ini merupakan bentuk kritik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia saat ini yang cenderung mengarah pada tujuan retributif, yaitu menekankan keadilan pada pembalasan, dan mengabaikan peran korban untuk turut serta menentukan proses perkaranya.
Baca juga berita lainnya di Google News