Penetapan tersangka Rizky Billar tersebut setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 11.00 WIB.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor," ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Baca juga: Terungkap Video CCTV Rizky Billar Lempar Lesti Bola Biliar, Polisi Sebut Jadi Salah Satu Bukti
"Maka malam ini bisa disampaikan bisa kami sampaikan hasil pemeriksan penyidik telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," tegasnya.
Dengan penetapan sebagai tersangka, Rizky Billar terancam mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun.
"Tentu ini sesuai dengan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Zulpan.
Zulpan mengatakan ada dua alat bukti yang membuat penyidik akhirnya menetapkan Billar sebagai tersangka.
"Dalam UUD soal KDRT ini dalam pasal 55 juga mengstakan keterangan korban dan satu alat bukti lain sudah hisa membuat terlapor sebagai tersangka dan pada kasus ini sudah ada dua alat bukti," bebernya.
Kini Billar akan melanjutkan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan dengan status barunya sebagai tersangka.
(*)
Baca berita lainnya di Google News