Mahasiswa UIN Korban Pelecehan Senior

Korban Kekerasan Mahasiswa di UIN Palembang Masih Trauma, Arya Lesmana Putra Terpaksa Kuliah Online

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korban kekerasan mahasiswa di UIN Palembang masih trauma, Arya Lesmana Putra (19) kini terpaksa mengikuti kuliah secara online.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Korban kekerasan mahasiswa di UIN Palembang masih trauma, Arya Lesmana Putra (19) kini terpaksa mengikuti kuliah secara online.

Mahasiswa semester tiga Jurusan Ilmu Perpustakaan Universitas Negeri Islam (UIN) Raden Fatah Palembang, Arya Lesmana mengalami kekerasan di UIN yang dilakukan senior dan sesama panitia saat menjadi panitia diksar UKMK LITBANG di Bumi Perkemahan Gandus.

Informasi Arya Lesmana Putra (19) masih trauma pasca mengalami kekerasan ini disampaikan Maimunah, ibu korban mengatakan Arya masih mengalami trauma akibat kekerasan.

"Arya masih trauma belum bisa tatap muka sama dosen jadi dia kuliahnya lewat online, ada beberapa mata kuliah yang masih ada pertemuan, " kata Maimunah saat dikonfirmasi via telpon, Jumat (7/10/2022).

Sebagai orangtua ia masih sedih dan kecewa dengan peristiwa yang dialami anaknya.

"Kami kedua orangtua masih sangat sedih dan kecewa, intinya kami masih tidak terima dengan kejadian yang menimpa anak saya," ujarnya.

Baca juga: Nyali Ujang Tato Pelaku Pencurian Pipa Pertamina Bentayan Banyuasin Ciut, Takut Ditembak Polisi

Karena belum bisa bertatap muka dengan dosen selama aktivitas perkuliahan, Arya lebih banyak berinteraksi dengan teman-temannya di rumah.

"Ada temannya yang masih main ke rumah untuk bertemu Arya, " katanya.

Ia berharap kepada dosen dan teman kuliah untuk lebih memperhatikan korban hingga kondisi psikologis Arya seperti semula.

"Harapan kami masalah ini bisa cepat diselesaikan dan anak kami bisa kembali beraktivitas seperti biasa dan tidak mengalami trauma dan malu," ungkapnya.

Tunggu Hasil Investigasi

Rektorat UIN Raden Fatah akan memberikan sanksi jika terbukti mahasiswanya melakukan pelanggaran yang berat terkait perkara tindak kekerasan sesama mahasiswa UIN di Palembang sebagai panitia diksar UKMK LITBANG .

Rektor UIN Raden Fatah Prof Nyayu Khadijah mengatakan mereka menunggu hasil akhir Investigasi untuk menentukan tingkatan pelanggaran yang dilakukan terduga pelaku kekerasan mahasiswa UIN di Palembang.

"Jika pelanggarannya ringan, kami sanksi ringan sedang ya sanksinya sedang, kalau pelanggarannya berat kami beri sanksi berat. Paling berat itu di drop out (DO) atau dikeluarkan dari kampus, " kata Nyayu kepada wartawan menjawab pertanyaan sanksi pelaku kekerasan mahasiswa UIN di Palembang, Kamis (6/10/2022).

Rektor UIN Raden Fatah Prof Nyayu Khadijah menunggu hasil akhir investigasi menentukan pelanggaran terduga pelaku kekerasan mahasiswa UIN di Palembang, Kamis (6/10/2022). (TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN)

Seperti yang diketahui korban yakni Arya Lesmana Putra, mengalami luka lebam di bagian mata dan memar di beberapa bagian tubuhnya.

Meski demikian, Rektorat belum menentukan apa jenis pelanggaran yang dilakukan terduga pelaku yang sebelumnya telah dipanggil.

"Belum bisa kami sampaikan jenis pelanggarannya, kami menunggu hasil investigasi lebih lanjut. Karena ini lembaga pendidikan yang bisa dilakukan adalah pembinaan, " ungkapnya.

Ia menyinggung adanya motif pengkhianatan yang menjadi dasar aksi pemukulan sehingga terjadi percekcokan antara para pelaku dengan korban. Kampus juga akan memeriksa pembina UKMK tersebut terkait pelaksanaan dan tugasnya sebagai pembina.

"Kita mencari lebih dalam lagi motif pengkhianatan ini seperti apa dan siapa saja aktor-aktornya sehingga terjadi perselisihan tersebut. Organisasi ekstra dari dulu memang ada, mungkin ingin menunjukkan perannya juga di kalangan mahasiswa. Jika ada intervensi senior di organisasi ekstra kami cukup menyayangkan, tapi semoga itu tidak benar, " katanya.

Diketahui korban juga seorang mahasiswa yang menjadi panitia diksar UKMK di Bumi Perkemahan Pramuka Gandus yang bertugas di bagian konsumsi, ia mendapat tindak kekerasan dari senior dan panitia lainnya.

Kini korban telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Sumsel didampingi 14 orang kuasa hukumnya.

Menanggapi hal itu, Nyayu menyebut jika pihaknya berfokus pada sanksi sebagai lembaga pendidikan dan memberikan pembinaan kepada mahasiswa.

"Korban memang sudah melapor ke polisi, itu wewenang dia. Tapi kami berjalan sendiri, sebagai instansi pendidikan, bisa dikatakan kami adalah orang tua mahasiswa, tentu soal perkelahian yang terjadi harus kami pastikan dulu. Baru diterapkan hukuman sesuai tingkat kesalahannya, jadi pelaku harus beri pembinaan, " pungkasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkini