TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang AKBP Dalizon, mantan Kapolres OKUT dituntut 4 tahun penjara atas kasus penerimaan suap atau gratifikasi sebesar Rp.10 miliar, Senin (26/9/2022).
Jaksa Kejagung RI menyampaikan ketika sidang AKBP Dalizon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima suap sebesar Rp.10 miliar dari Dinas PUPR Kabupaten Muba saat dirinya masih menjabat sebagai Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel tahun 2019 silam.
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Dalizon selama 4 tahun penjara," ujar JPU Kejagung RI, Syamsul Bahri Siregar SH saat membacakan tuntutan dalam sidang AKBP Dalizon digelar virtual di Pengadilan Tipikor Palembang.
Jaksa menjerat AKBP Dalizon dengan Pasal alternatif kumulatif yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, yakni melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.
Selain kurungan badan, Jaksa juga menuntut AKBP Dalizon dikenakan denda sebesar Rp.250 juta subsider 6 bukan kurang.
Tak cukup sampai disitu, AKBP Dalizon dituntut mengembalikan uang pengganti sebesar Rp.10 miliar berdasarkan jumlah suap dalam kasus ini.
Baca juga: Harga Karet Palembang: Harga Karet Hari Ini Naik Tipis, KKK 100 Persen Rp 19.896 per Kg
"Dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman selama 2 tahun," ujarnya.
Atas vonis tersebut, AKBP Dalizon dan kuasa hukumnya telah bersiap untuk mengajukan pledoi (pembelaan) pada Rabu (5/10/2022) mendatang.
Dalam persidangan, AKBP mengatakan, telah menyerahkan seluruh proses pembelaan kepada tim kuasa hukumnya.
"Seluruhnya saya serahkan ke pengacara, pak hakim," ucapnya.
Sidang Sempat Dua Kali Ditunda
Sidang tuntutan AKBP Dalizon pada kasus dugaan penerimaan fee di Dinas PUPR Musi Banyuasin kembali ditunda, Rabu (21/9/2022).
Penundaan sidang AKBP Dalizon mantan Kapolres OKU Timur yang kedua kalinya ini masih dengan alasan serupa yakni tuntutan terhadap AKBP Dalizon dari Jaksa Kejagung RI belum siap.
Kuasa hukum AKBP Dalizon, Andi Carson SH mengaku kecewa atas penundaan sidang tuntutan yang kembali terjadi.
"Dalam hal ini kami menilai Jaksa kurang serius dalam menyusun tuntutan," ujarnya saat ditemui setelah persidangan virtual yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (21/9/2022).