Berita Nasional

KPK Bicara Potensi Kerusuhan di Papua Saat Jemput Paksa Lukas Enembe, Mahfud MD Ikut Turun Tangan

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK Bicara Potensi Kerusuhan di Papua Saat Jemput Paksa Lukas Enembe, Mahfud MD Ikut Turun Tangan

TRIBUNSUMSEL.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe kini telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi yang dilakukannya.

Meski begitu, Lukas Enembe belum juga diperiksa, pasalnya saat dilakukan panggilan, Lukas Enembe tak juga datang.

Kini yang terbaru, KPK terus mempertimbangkan opsi menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Kita lihat situasi. Tidak mungkin kan nanti kita paksakan kalau di sana situasinya seperti itu."

"Kita tidak ingin ada pertumpahan darah atau apa pun kerusuhan, sebagai akibat dari upaya-upaya yang kita lakukan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, usai konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).

Terkini, muncul rencana aksi unjuk rasa di Papua yang disebut akan melibatkan ribuan orang pada Selasa (20/9/2022) besok.

Aksi tersebut bertajuk menyelamatkan Lukas Enembe.

KPK sebelumnya memastikan punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, alat bukti dimaksud diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya, sesuai ketentuan hukum acara pidana.

"Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup."

"Kami tegaskan, KPK tidak ada kepentingan lain selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat," ucap Ali lewat keterangan tertulis, Senin (19/9/2022).

Prosedur hukum dalam perkara Lukas Enembe, kata Ali, telah dijalankan oleh KPK.

Tim penyidik KPK telah menyampaikan surat panggilan kepada Lukas pada 7 September 2022, untuk dilakukan pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua.

Kata Ali, pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan Lukas Enembe memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

"Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya," bebernya.

Untuk itu, KPK berharap ke depannya para pihak terkait bersikap kooperatif dalam proses penegakan hukum ini, yakni dengan memenuhi panggilan pada proses pemeriksaan.

Sehingga, proses penanganan perkara bisa berjalan dengan baik, efektif, efsien, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait.

"Para pihak tentunya juga diberikan hak-hak sesuai konstitusi, untuk memperoleh pembelaan hukum pada proses pemeriksaan maupun peradilan," papar Ali.

Baca juga: PPATK Blokir Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe Usai Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi

Baca juga: Kekayaan Lukas Enembe Gubernur Papua Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Total Punya Aset Rp 33 Miliar

Bukan Rekayasa Politik

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, tak ada rekayasa politik di balik status tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus dugaan korupsi.

Mahfud mengatakan, situasi di Papua agak memanas, karena diberitakan bakal ada aksi unjuk rasa besar-besaran pada 20 September 2022, dengan tema menyelamatkan Lukas Enembe.

Latar belakangnya, lanjut dia, karena Lukas sebagai gubernur telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dan sekarang merasa terkurung di rumah dinas.

Merespons hal tersebut, Mahfud menegaskan tiga poin, saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).

"Pertama, kasus Lukas enembe bukan rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu, melainkan merupakan temuan dan fakta hukum," kata Mahfud.

Dugaan korupsi yang disangkakan kepada Lukas, kata Mahfud, bukan hanya gratifikasi sejumlah Rp1 miliar, melainkan ratusan miliar.

Kedua, saat ini pemerintah memblokir rekening terkait Lukas per hari ini, dengan nominal sebesar Rp71 miliar.

Ketiga, kata dia, ada kasus lain yang sedang didalami terkait Lukas.

"Tetapi terkait dengan kasus ini misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," beber Mahfud.

Selanjutnya, kata dia, BPK selama ini tidak berhasil melakukan pemeriksaan, karena Lukas selalu tidak bisa diperiksa.

Dengan demikian, kata dia, BPK lebih banyak disclaimer atas kasus keuangan di Papua.

"Oleh sebab itu, lalu bukti-bukti hukum mencari jalannya sendiri dan ditemukanlah kasus-kasus tersebut," ucap Mahfud. (Gita Irawan)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mahfud MD Tegaskan Lukas Enembe Jadi Tersangka Bukan Rekayasa Politik, BPK Tak Pernah Bisa Periksa dan Tak Ingin Ada Pertumpahan Darah di Papua, KPK Masih Pertimbangkan Opsi Jemput Paksa Lukas Enembe

Berita Terkini