Berita Palembang

Endang Layangkan SP ke Fraksi Golkar DPRD OI, DPD Sumsel: Tidak Ada Dualisme 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPD Partai Golkar OI, Endang PU Ishak Layangkan SP ke Fraksi Golkar DPRD OI

"Setiap kader dan anggota Partai Golkar harus tunduk dan patuh. Kami siap menjalankan apa yang telah diperintahkan DPD Partai Golkar Sumsel," imbuhnya. 

Menurut Endang, kemelut yang terjadi di DPD Partai Golkar OI sudah berlangsung selama kurun waktu dua tahun terakhir.

Diawali dengan adanya Musda Ilegal yang dibatalkan oleh DPP Partai Golkar karena tidak mengikutsertakan ketua DPD Partai Golkar OI selaku pemegang mandat.

Lalu, ada keputusan Mahkamah Partai Golkar tanggal 14 Desember 2021 atas gugatan yang dilayangkan dan DPD Golkar OI dibawah ketuanya Endang PU Ishak dimenangkan gugatannya.

Baca juga: Viral Video Siswa SMA Satu Kelas di Pemulutan Selatan Ogan Ilir Ditampar Guru, Ini Faktanya

Dengan lima pokok putusan diantaranya, mengabulkan permohonan dari pemohon untuk seluruhnya. 

Lalu, menyatakan sah dan mengikat SK DPD Partai Golkar Sumsel no.117/2018 dan menyatakan kepengurusan berdasarkan SK tersebut dengan Ketuanya Endang PU Ishak adalah sah. 

"Menyatakan batal dan tidak sah SK Pelaksana tugas ketua DPD Partai Golkar OI. Serta membatalkan seluruh keputusan dan SK yang dikeluarkan oleh pelaksana tugas Ketua DPD Partai Golkar OI serta memerintahkan DPD Partai Golkar Sumsel untuk menerbitkan SK kepengurusan DPD Partai Golkar OI hasil Musda tanggal 21 Juni 2021," pungkas Endang yang juga pernah mencalonkan diri sebagai Cawabup OI di Pilkada 2020 silam ini. 

Berita Terkini