Untuk itu, Dodi Reza juga diwajibkan membayar Uang Pengganti kerugian negara sebesar Rp.1,1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukum satu tahun penjara.
Vonis tersebut sejatinya jauh lebih ringan dari tuntutan JPU KPK.
Dimana, politisi partai Golkar itu sebelumnya dituntut dengan hukuman 10 tahun dan 7 bulan penjara serta membayar uang pengganti (UP) atas kerugian negara senilai Rp2,9 miliar.
Tak hanya itu, putra mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin tersebut dituntut agar dicabut hak politiknya untuk memilih atau dipilih selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
Namun dalam putusan yang dibacakan, hakim tidak menyebut hak politik Dodi Reza dicabut
Sementara, terhadap dua terdakwa lain yakni Kabid SDA/PPK Kabupaten Muba Eddy Umari dan Kadis PUPR Muba, Herman Mayori dijatuhi vonis hukuman penjara masing-masing selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 subsider 4 bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Herman Mayori sama dengan tuntutan JPU KPK sebelumnya.
Hanya saja hakim tidak menyebut adanya kewajiban membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.789 juta sebagaimana tuntutan sebelumnya.
Sedangkan terhadap terdakwa Eddy Umari, vonis yang dijatuhkan sedikit lebih ringan.
Dimana sebelumnya, JPU KPK menuntut Kabid SDA Kabupaten Muba ini dengan hukuman 5 tahun penjara.
Baca berita lainnya langsung dari google news