Cara Ambil Bansos BLT BBM di Kantor Pos, Jangan Lupa Siapkan Berkas Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bantuan SOSIAL. Cara Ambil Bansos BLT BBM di Kantor Pos, Jangan Lupa Siapkan Berkas Ini

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Simak tata cara ambil Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kantor Pos, beserta berkas yang harus disiapkan.

Masyarakat perlu memperhatikan tata cara tata cara ambil BLT BBM bagi yang telah terdaftar sebagai penerima.

Selain itu, masyarakat juga perlu mempersiapkan syarat dan berkas sebelum mengambil BLT BBM di kantor Pos terdekat.

Adapun tata cara, syarat dan berkas ini perlu diketahui penerima BLT BBM agar tidak bingung saat melakukan pengambilan bantuan sosial pengalihan dari subsidi BBM ini.

Berikut Cara Ambil BLT BBM di Kantor Pos Beserta Berkas yang Dibawa.

1. Pastikan Anda telah mendapatkan undangan pencairan BLT BBM yang diberikan oleh pemerintah desa atau RT/RW setempat,

2. Membawa surat undangan pencairan, KTP, dan KK ke kantor pos terdekat,

3. Datang ke kantor pos sesuai jadwal undangan

4. Ambil nomor antrian

5. Serahkan berkas

6. Setelah berkas mendapatkan verifikasi, Anda bisa mendapatkan BLT BBM

7. Selesai

Baca juga: BSU Rp 600 Ribu Mulai Dicairkan Hari ini, Segera Cek Nama Anda Disini Jika Belum Menerima

Baca juga: Tata Cara Membatalkan Pesanan di Lazada yang Belum Dibayar dan Sudah Dibayar

Baca juga: 5 Tips Memilih Pinjaman Online Agar Tidak Gagal Bayar dan Terhindar dari Penipuan

Cara Mendapatkan BLT BBM

Bagi masyarakat yang membutuhkan dan ingin mendapatkan BLT BBM, harus melakukan registrasi pendaftaran terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Sebab, salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan ini adalah terdaftar di DTKS dan terdaftar di laman Cek Bansos Kemensos.

Cara Daftar DTKS Kemensos

1. Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK. Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

2. Musyawarah desa/musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

3. Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

4. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.

5. File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota. Kemudian Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

6. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.

7. Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.

Demikian tata cara ambil Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kantor Pos, beserta berkas yang harus disiapkan.

Baca artikel dan berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkini