Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, wajib diganti dengan hukuman selama 5 tahun.
Sementara, bagi dua terdakwa lain yakni Caca Isa Saleh Sadikin dan
A Yaniarsyah Hasan masing-masing divonis 11 tahun penjara.
Hakim juga menjatuhkan vonis kepada keduanya untuk membayar uang pengganti.
A Yaniarsyah Hasan sebesar Rp.10 miliar dan uang pengganti yang mesti dibayar Caca sebesar Rp.4,6 miliar.
Baca berita lainnya langsung dari google news