TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang AKBP Dalizon digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (7/9/2022).
Saat sidang AKBP Dalizon mantan Kapolres OKU Timur yang menjadi terdakwa dugaan kasus suap tersebut hadir langsung.
Berbeda dari sidang-sidang sebelumnya yang dilakukan secara online dan terdakwa hanya mengikuti sidang dari layar.
Sidang AKBP Dalizon hari ini menghadirkan terdakwa ke ruang sidang guna memenuhi agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Nampak AKBP Dalizon hadir dengan tangan diborgol menggunakan rompi oranye tahanan Kejagung.
Penampilan itu melengkapi setelan peci dan kemeja putih serta celana panjang hitam yang dia kenakan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Demo BBM Naik di Palembang Simpang Charitas, Aksi Ricuh, Sejumlah Orang Diamankan
Kehadirannya juga turut dikawal petugas kepolisian dan kejaksaan Agung RI.
Tak ada kata yang terucap dari bibir mantan Kasubdit III Tipidkor Palembang tersebut.
Dari balik maskernya, AKBP Dalizon hanya menyebar senyum seraya menyatukan dua telapak tangannya di depan dada saat disapa awak media.
Diberitakan sebelumnya, sidang kasus dugaan penerimaan suap sebesar Rp.10 miliar yang menjerat AKBP Dalizon sempat diwarnai protes oleh tim kuasa hukumnya, Rabu (10/8/2022).
Protes itu dilayangkan Anwarsah Tarigan SH, kuasa hukum AKBP Dalizon saat majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH mempersilahkan JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan isi BAP mantan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setiawan dan mantan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel bernama Pitoy.
Pembacaan isi BAP dilakukan karena Kombes Pol Anton Setiawan dan Pitoy tak kunjung hadir ke persidangan meski telah berkali-kali dilakukan pemanggilan oleh JPU.
"Semestinya majelis hakim dapat memanggil secara paksa dengan perintah. Itu yang kita mintakan tadi di persidangan," ujar Anwarsah saat ditemui setelah sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dengan dibacakannya isi BAP tersebut, maka sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Sebagai kuasa hukum terdakwa, Anwarsah sangat menyayangkan ketidakhadiran Kombes Pol Anton Setiawan dan Pitoy di persidangan.
Sebab menurutnya, kehadiran mantan atasan dan mantan anak buah AKBP Dalizon tersebut sangat diperlukan untuk pembuktian kasus ini.
Dikarenakan nama kedua orang itu selalu disebut oleh terdakwa maupun saksi-saksi saat memberikan kesaksian di persidangan.
"Menurut keterangan saksi-saksi sudah jelaskan ada keterlibatan dan keterkaitan dua orang ini. Kalau hanya dibacakan (BAP), kita tidak bisa menggali lebih dalam terkait keterangan saksi," ujarnya.
Dalam persidangan, JPU Kejagung menyampaikan dihadapan majelis hakim bahwa telah dilakukan pemanggilan sebanyak 4 kali terhadap Kombes Pol Anton Setiawan dan beberapa kali terhadap Pitoy.
Hanya saja, panggilan tidak dipenuhi oleh Kombes Pol Anton Setiawan yang beralasan masih melaksanakan ibadah haji sedangkan Pitoy bertugas di Lampung.
Mendengar hal tersebut, ketua majelis hakim Mangapul Manalu SH MH lalu mempersilahkan Jaksa membacakan isi BAP Anton Setiawan dan Pitoy dalam persidangan dengan alasan untuk menghemat waktu sebab agenda sidang masih panjang.
Keputusan ini sempat mendapat penolakan dari kuasa hukum AKBP Dalizon yang tetap menginginkan Kombes Pol Anton Setiawan dan Pitoy untuk dihadirkan secara langsung ke sidang.
Namun Hakim tetap pada keputusannya dan meminta keberatan itu agar dimasukkan ke dalam nota pembelaan (Pledoi) yang nantinya akan diajukan AKBP Dalizon.
"Sebanyak 4 kali dipanggil tapi tidak datang. Kami masih maklum jika pada panggilan pertama dan kedua pak Anton beralasan naik haji. Tapi sekarang orang sudah pulang haji, kok dia masih beralasan pergi haji. Padahal harus ada pembuktian apakah benar pak Anton dan Pitoy disebut saksi dan terdakwa menerima uang," ujarnya.
Atas hal tersebut, Anwarsah dan timnya bakal mendiskusikan langkah yang selanjutnya akan ditempuh.
"Dari awal klien kami merasa banyak yang janggal. Klien kami merasa dikorbankan. Padahal saksi-saksi semua menjelaskan dari PUPR (Muba) yang berinisiatif menemui dia (AKBP Dalizon). Tapi setelah ada OTT, baru klien kami disebut memeras. Padahal sebelumnya mereka kenal dengan pak Anton, kenapa tidak dilaporkan," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan isi BAP Kombes Pol Anton Setiawan yang dibacakan JPU di persidangan,
terungkap bahwa perwira menengah itu membantah menerima hadiah apapun atas penghentian penyidikan di Dinas PUPR Kabupaten Muba yang dilakukan oleh AKBP Dalizon.
"Secara admistrasi, ada yang tidak saya tandatangani karena ada peralihan saya dan dir sebelumnya. Penghentian (penyidikan) dapat dihentikan dengan gelar perkara dan harus melalui mekanisme. Sepengetahuan saya penghentian penyelidikan oleh Dalizon di dinas PUPR Muba tidak dilakukan gelar perkara, tidak sesuai mekanisme. Saya tidak tahu prosesnya," ujar Jaksa kejagung membacakan isi pledoi.
"Tidak ada perintah dari saya menghentikan proses penyidikan termasuk pengamanan proyek dinas PUPR. Saya juga tidak pernah menerima uang, benda atau hadiah apapun terkait proses penghentian perkara di Kabupaten Muba," katanya menambahkan.
Jaksa kemudian melanjutkan membaca isi BAP yang bersumber dari keterangan Pitoy.
Dalam keterangan itu, Pitoy juga membantah telah menerima aliran dana dari penghentian kasus di Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2019.
"Unit kami tidak pernah menangani perkara dinas PUPR Muba. Saksi menjelaskan tidak pernah menerima bagian uang Rp.10 M dari Dalizon yang diberikan Herman Mayori (terpidana korupsi). Diluar itu, ada uang makan dari kanit sebesar kurang lebih Rp.1 juta," ujar JPU membacakan isi BAP Pitoy.
"Jadi Terkait perkara dinas PUPR Muba, tidak pernah menerima uang ataupun hadiah. Tidak pernah tahu perkara dinas PUPR Muba karena tidak dilibatkan dalam penyelidikan. Tidak pernah juga mengantarkan uang satu dus ke ruangan Kombes Pol Anton Setiawan" jelasnya.
Setelah Jaksa selesai membacakan isi BAP, Hakim lalu memberi kesempatan kepada AKBP Dalizon untuk memberi tanggapan.
Mantan Kapolres OKUT tersebut lalu memberikan keterangan yang membantah hampir seluruh keterangan dalam isi BAP.
"Keterangan Anton Setiawan salah semuanya Yang Mulya majelis hakim," ujarnya.
"Keterangan Pitoy ada yang tidak benar. Saksi menerima bagian uang, melakukan penyelidikan, saksi terlibat dalam mengantarkan uang," ungkapnya.
Ditemui awak media setelah persidangan, JPU Kejagung RI enggan memberi komentar atas persidangan AKBP Dalizon.
"No komen, langsung ke Kasi Penkum saja. Mekanismenya memang seperti itu," singkat seorang Jaksa Kejagung.
Baca berita lainnya langsung dari google news.