Sebab menurutnya, kehadiran mantan atasan dan mantan anak buah AKBP Dalizon tersebut sangat diperlukan untuk pembuktian kasus ini.
Dikarenakan nama kedua orang itu selalu disebut oleh terdakwa maupun saksi-saksi saat memberikan kesaksian di persidangan.
"Menurut keterangan saksi-saksi sudah jelaskan ada keterlibatan dan keterkaitan dua orang ini. Kalau hanya dibacakan (BAP), kita tidak bisa menggali lebih dalam terkait keterangan saksi," ujarnya.
Dalam persidangan, JPU Kejagung menyampaikan dihadapan majelis hakim bahwa telah dilakukan pemanggilan sebanyak 4 kali terhadap Kombes Pol Anton Setiawan dan beberapa kali terhadap Pitoy.
Hanya saja, panggilan tidak dipenuhi oleh Kombes Pol Anton Setiawan yang beralasan masih melaksanakan ibadah haji sedangkan Pitoy bertugas di Lampung.
Mendengar hal tersebut, ketua majelis hakim Mangapul Manalu SH MH lalu mempersilahkan Jaksa membacakan isi BAP Anton Setiawan dan Pitoy dalam persidangan dengan alasan untuk menghemat waktu sebab agenda sidang masih panjang.
Keputusan ini sempat mendapat penolakan dari kuasa hukum AKBP Dalizon yang tetap menginginkan Kombes Pol Anton Setiawan dan Pitoy untuk dihadirkan secara langsung ke sidang.
Namun Hakim tetap pada keputusannya dan meminta keberatan itu agar dimasukkan ke dalam nota pembelaan (Pledoi) yang nantinya akan diajukan AKBP Dalizon.
"Sebanyak 4 kali dipanggil tapi tidak datang. Kami masih maklum jika pada panggilan pertama dan kedua pak Anton beralasan naik haji. Tapi sekarang orang sudah pulang haji, kok dia masih beralasan pergi haji. Padahal harus ada pembuktian apakah benar pak Anton dan Pitoy disebut saksi dan terdakwa menerima uang," ujarnya.
Atas hal tersebut, Anwarsah dan timnya bakal mendiskusikan langkah yang selanjutnya akan ditempuh.
"Dari awal klien kami merasa banyak yang janggal. Klien kami merasa dikorbankan. Padahal saksi-saksi semua menjelaskan dari PUPR (Muba) yang berinisiatif menemui dia (AKBP Dalizon). Tapi setelah ada OTT, baru klien kami disebut memeras. Padahal sebelumnya mereka kenal dengan pak Anton, kenapa tidak dilaporkan," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan isi BAP Kombes Pol Anton Setiawan yang dibacakan JPU di persidangan,
terungkap bahwa perwira menengah itu membantah menerima hadiah apapun atas penghentian penyidikan di Dinas PUPR Kabupaten Muba yang dilakukan oleh AKBP Dalizon.
"Secara admistrasi, ada yang tidak saya tandatangani karena ada peralihan saya dan dir sebelumnya. Penghentian (penyidikan) dapat dihentikan dengan gelar perkara dan harus melalui mekanisme. Sepengetahuan saya penghentian penyelidikan oleh Dalizon di dinas PUPR Muba tidak dilakukan gelar perkara, tidak sesuai mekanisme. Saya tidak tahu prosesnya," ujar Jaksa kejagung membacakan isi pledoi.
"Tidak ada perintah dari saya menghentikan proses penyidikan termasuk pengamanan proyek dinas PUPR. Saya juga tidak pernah menerima uang, benda atau hadiah apapun terkait proses penghentian perkara di Kabupaten Muba," katanya menambahkan.
Jaksa kemudian melanjutkan membaca isi BAP yang bersumber dari keterangan Pitoy.