TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pengambilan Bantuan langsung Tunai (BLT) BBM dimulai Rabu (9/7/2022).
Kantor Pos Kantor Cabang Utama (KCU) Palembang dijadwalkan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada ratusan masyarakat yang berhak selama 10 hari atau hingga 16 September mendatang.
Executive General Manager (EGM) PT POS KCU Palembang Fendy Anjasmara mengatakan data keseluruhan penerima manfaat masih dihitung namun besarannya diprediksi masih sama dengan bantuan serupa yang sudah disalurkan pada periode sebelumnya yakni sekitar 224 ribu penerima manfaat.
Penyaluran hari pertama baru dilakukan di kantor pos Merdeka dengan target penyaluran 1.403 penerima manfaat.
Penyaluran hari kedua, Kamis (8/9/2022) ditargetkan 24 ribu penerima manfaat dan akan terus berlanjut hingga selesai semua pada 16 September mendatang.
"Jadwal utama pencairan BLT 10 hari namun bagi penerima manfaat yang belum bisa mencairkan bantuan sesuai dengan jadwalnya bisa tetap melakukan pencairan pada jadwal susulan setelah 16 September," ujar Fendy, Rabu (7/9/2022).
Dia mengatakan sebelumnya kantor pos sudah lebih dulu menyalurkan bantuan pada penerima manfaat lansia dan jompo dengan mendatangi langsung rumah penerima manfaat.
Namun bagi penerima manfaat lansia, jompo atau yang tidak bisa datang bisa, pencairan BLT BBM bisa diwakilkan pada anggota keluarga yang namanya tertera dalam kartu keluarga penerima manfaat.
Bisa saja anaknya atau istrinya atau suaminya asalkan namanya tercantum dalam kartu Keluarga (KK).
Syaratnya pecairan BLT BBM diwakilkan cukup dengan membawa undangan pencairan bansos, Kartu Keluarga (KK) asli, KTP asli penerima manfaat, KTP asli yang mewakili untuk pencairan dan surat panggilan penerima bantuan.
"Nanti petugas akan memverifikasi bahwa benar data yang disampaikan benar adanya dan bukan rekayasa atau palsu," Tambahnya
Petugas akan memfoto penerima manfaat saat dana sudah dicairkan untuk bukti jika suatu saat diklaim salah mencairkan dana.
Sementara itu pencairan yang dilakukan langsung oleh penerima manfaat juga sama dengan syarat membawa KK, KTP juga surat keterangan penerima manfaat dan nanti akan difoto dengan menunjukan uang yang sudah diterima, tanda tangan dan difoto rumahnya.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM bagi warga yang mendapatkannya yakni Rp 150 ribu per bulan yang dibayarkan langsung dua bulan yakni September dan Oktober sebesar Rp 300 ribu plus bantuan sembako Rp 200 ribu atau total Rp 500 ribu.
Baca juga: Kasus Santri Ditodong Depan Pondok Pesantren di Palembang Terungkap, Ini Tampang Dua Pelaku
Namun tidak semua masyarakat menerima bantuan sembako dan BLT BBM.