TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh Irjen Pol Ferdy Sambo hingga kini masih terus menjadi perbincangan publik.
Sejumlah polisi terseret dalam kasus ini, bahkan sampai di PTDH.
Kini yang terbaru, ada tiga orang Kapolda yang disebut-sebut kembali terlibat dalam kasus ini.
Seperti diketahui, anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Martin Lukas Simanjuntak mengaku kecewa dengan adanya dugaan 3 kapolda yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo.
Sebab kata Martin, salah satu dari 3 kapolda tersebut sempat menemui Koordinator Tim Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sesaat setelah mereka membuat laporan dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ke Bareskrim Polri pada 18 Juli 2022 lalu.
"Jika benar mereka terbukti, saya cukup kecewa. Karena salah satu diantara mereka itu, justru pada tanggal 18 Juli 2022, seingat saya ya, menemui Abang kita, koordinator kita Bang Kamaruddin Simanjuntak," kata Martin dalam tayangan di akun YouTube TV One, Selasa (6/9/2022) malam.
Saat ditanya pertemuan dalam rangka apa, menurut Martin, dalam rangka silahturahmi.
"Dan juga mengatakan agar cooling down. Supaya jangan terlalu keras dalam hal ini," katanya.
Ketika ditanya Kapolda yang mana yang dimaksud Martin, ia enggan menyebutkan secara jelas. "Nanti aja," katanya.
"Ini kan berhubungan dengan komunikasinya koordinator kita dengan beliau. Bertemu di Jakarta, datang dari daerah. Kalau ini benar terlibat, jujur saya kecewa. Kenapa saya kecewa, karena beliau ini kan bagian dari apa yang diperjuangkan dari suatu tim," kata Martin.
Martin mengaku kecewa jika benar Kapolda tersebut bagian dari publilk speaker atau menggerakkan anak buahnya di daerah untuk menyampaikan skenario Sambo ke masyarakat.
Menurut Martin, Kapolda tersebut menemui Kamaruddin Simanjuntak sebagai teman.
"Pada saat itu kan kita lapor pada tanggal 18 Juli 2022. Pada saat lapor kami di door stop media. Dan itu kan, penjabaran kita tajam sekali. Kita katakan ini bukan tembak menembak, bukan ancaman kekerasan seksual, yang benar adalah pembunuhan berencana. Kan gempar republik ini, pada saat itu tanggal 18 Juli," papar Martin.
Ia menduga atas inisiatif sendiri atau atas dasar kolega, kapolda dari daerah itu menemui Kamaruddin Simanjuntak.
"Saya gak tahu inisiatif sendiri atau atas dasar kolega, beliau menemui abang kita Bang Kamaruddin. Meminta ya sudahlah, percayakan kepada tim yang dibentuk, Timsus, dan jangan terlalu keras gitu loh," ujar Martin.
Menurut Martin, hebatnya Kamaruddin menyampaikan tak akan bicara keras. "Yang hebatnya Bang Kamaruddin menyampaikan, "Ya sudah saya tidak bicara,". Tapi yang bicara kami. Jadinya, Bang Kamaruddin tidak bicara, yang bicara kami," kata Martin.
Baca juga: Hasil Lie Detector Bharada E Dinyatakan Jujur, Beda Keterangan dengan Ferdy Sambo Soal Brigadir J
Baca juga: AKSI Ferdy Sambo Bentak Kasar Pengemudi Ojol Disorot, Video Lawas Saat Jadi Bawahan Krishna Murti
Sebelumnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengatakan belum memeriksa tiga Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, meski Polri telah mendengar soal isu yang melibatkan tiga kapolda itu, namun mereka belum diperiksa.
"Hasil keterangan tadi malam saya dengan Pak Irwasum dan Itsus, sampai dengan hari ini Itsus belum melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Ia menegaskan, tim di Inspektorat Khusus (Itsus) bekerja berdasarkan fakta yang ditemukan.
Jika ditemukan fakta soal keterlibatan 3 kapolda itu, maka akan ditindaklanjuti lebih jauh.
"Saya tegaskan lagi tim Itsus bekerja sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan, informasi iya diterima, informasi iya di dengarkan, tapi tidak berdasarkan pada asumsi," ujarnya.
Menurut Dedi, saat ini Polri sedang fokus melakukan penyelesaian berkas perkara atas 5 tersangka di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kelima tersangka adalah Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer (penembak Brigadir J), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), Kuwat Maruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).
Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang permufakatan jahat, yang ancaman hukuman maksimalnya pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
"Penyidik masih fokus segera menyempurnakan dan menjawab apa yang menjadi petunjuk JPU. Penyidik mempunyai waktu 14 hari melakukan pendalaman dan melakukan perbaikan. Untuk menjawab dan segera dilimpahkan kembali ke JPU," katanya.
Sebelumnya, Polri mengaku mendapat informasi mengenai keterlibatan 3 kapolda dalam kasus yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo. "Ya dari Timsus sudah mendapat informasi tersebut. Tentunya dari timsus juga akan mendalami apabila memang ada keterkaitan terkait menyangkut masalah kasus FS," ujar Dedi.(bum)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com