TRIBUNSUMSEL.COM -- Nasib Brigjen NA komandan korps siswa (Dankorsis) Sesko TNI diduga menembaki sejumlah kucing akhirnya dicopot.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tak tinggal diam langsung melengserkan Brigjen NA dari jabatannya,.
Upaya mutasi itu berdasarkan Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/818/VII/2022 tentang Pemberhentian Dari Dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI.
Baca juga: NASIB Polisi Suruh Wartawan Bicara dengan Pohon, Kapolres Metro Jakbar Langsung Lakukan Ini
”Pemindahan ini tertuang dalam Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/818/VII/2022 tentang Pemberhentian Dari Dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia,” bunyi keterangan tertulis, Kamis 1 September 2022.
Jabatan sebagai Dankorsis Sesko TNI bakal ditempati Marsma Bonang Bayuaji. Sebelumnya Marsma Bonang menjabat sebagai Dandenma Mabes TNI.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Prantara Santosa mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap Brigjen TNI NA, pelaku penembak sejumlah kucing di Sekolah Komando (Sesko) TNI Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Cerita Siti Badriah Ditinggal Krisjiana di Tengah Jalan Gegara Penampilan Jelek : Sono Lu Ke Salon
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui Brigjen TNI NA melakukan tindakan itu dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI. Di tempat itu disebut banyak kucing liar.
Namun, Brigjen TNI NA mengaku melakukan penembakan itu bukan karena benci terhadap kucing.
"Menindaklanjuti perintah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa pada Rabu (17/8) untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung, tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing," kata Prantara dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Tim Hukum TNI menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA, khususnya menyangkut Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Sosok Brigjen NA
Sosok Brigadir Jenderal Nuri Andrianis Djatmika yang saat ini menjabat sebagai Komandan koprs siswa (Dankorsis) Sesko TNI.
Brigadir Jenderal Nuri Andrianis Djatmika pria yang lahir pada 12 Mei 1966.
Sejak 19 Juli 2021 menjabat sebagai Dankorsis Sesko TNI
Brigjen Nuri Andrianis merupakan lulusan Akademi Angkatan Laut (AAL) angkatan ke-35 tahun 1989.
Sebelum menjabat sebagai Dankorsis, ia mengemban jabatan sebagai Kadispotmar.
Karier Militer
Komandan Kompi di Brigif-1 Marinir
Komandan Kompi di Yon Menbanmin Mar
Komandan Batalyon Bekpal-1 Menbanpur Mar Pasmar-1 (2003—2005)
Kadepmat Pusdikmar
Komandan Denma Kodikal
Kadiskomlek Kormar
Komandan Lanal Malang (2010—2012)
Komandan Menbanpur Mar Pasmar-1 (2012)
Asjianbang Pusdikbangspes Kodiklat TNI
Aspers Kormar
Komandan Puslatdiksarmil, Kodiklatal[3] (2017—2018)
Wakil Gubernur AAL[4] (2018—2019)
Komandan Lantamal X/Jayapura (2019—2020)
Kadispotmar (2020—2021)
Dankorsis Sesko TNI (2021—Sekarang)
Sejarah Sesko TNI
(*)
Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul KABAR Terbaru Jenderal Bintang Satu Tembak Kucing di Sesko TNI Bandung, Dicopot Penglima TNI ?.
Baca berita lainnya di Google News.