Cara Cek BSU atau Subsidi Gaji Rp 600 Ribu di HP Android, BPJSKetenagakerjaan dan Kemnaker

Penulis: Abu Hurairah
Editor: Abu Hurairah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut cara cek bsu atau subsidi gaji Rp 600 Ribu lewat HP Android, BPJSKetenagakerjaan dan Kemnaker

Pemerintah akan segera mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu yang ditargetkan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

BSU ini merupakan bagian dari bantalan sosial sebagai pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) sebesar 24,17 triliun.

Diketahui pencairan penyaluran BSU atau subsidi gaji Rp 600 ribu segera cair pada bulan September 2022.

Buat kalian yang penasaran apakah termasuk atau tidaknya penerima BSU atau Subsidi Gaji Rp 600 ribu bisa di cek dengan cara di bawah ini.

Baca juga: Seminggu Buron, Pelaku Pembunuhan Waria di Lubuklinggau Was-was, Hidup Seperti Gembel

Baca juga: Potret Gemas Rayyanza Anak Raffi Ahmad Jadi Dilan, Pakai Wig Tambah Imut : Milea Untuk Cipung

Cara Cek Penerima BSU atau Subsidi Gaji Rp 600.000 di BPJS Ketenagakerjaan.

- Siapkan Smartphone, lalu buka Aplikasi browser atau crome di HP kalian

- Lalu akses laman web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau

klik link di sini

- Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU"

- Daftar akun dengan melengkapi data diri terlebih dahulu. Mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.

- Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan Login dan lengkapi kembali biodata diri.

- Apabila kamu terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi gaji.

- Namun apabila ternyata kamu tidak terdaftar, akan ada notifikasi "tidak terdaftar".

Selain di laman BPJSKetenagakerjaan, Pengecekan perima BSU juga bisa dilakukan melalui laman website Kemnaker :

Baca juga: Profil dan Rekam Jejak Kompol Chuck Putranto Dipecat dari Polri dan Tersangka Obstruction of Justice

BPJS Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan)

Cara Cek BSU di Kemnaker

Langkah Pengecekan
1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk
Login kedalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti di bawah ini

- Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

- Ditetapkan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

- Tidak Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Syarat Penerima BSU Rp 600 Rib

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

4. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

 

Berita Terkini