Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM- Wakil ketua komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta tegas 7 perwira polri yang menjadi tersangka Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J dipecat dengan tidak hormat.
Ahmad Sahroni menyebut pemecatan secara tidak hormat terhadap 7 perwira polri tersebut sebagai langkah signifikan untuk memperbaiki instansi agar tetap mendapat kepercayaan publik.
Sebagaimana diketahui, 7 anggota Polri diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terkait di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Ferdy Sambo Sebut Brigjen Hendra Kurniawan Tak Terlibat Perusakan CCTV, Seali Syah Bicara Keadilan
Ahmad Sahroni mengatakan pemecatan itu wajib dilakukan terutama jika para tersangka terbukti melakukan hal tersebut secara sadar dan sengaja.
"Saya yakin Kalian pd sepakat tentang ini kan ?," ujar Ahmad Sahroni terkait berita meminta perwira polri dipecat pada Jumat (2/9/2022).
Hal ini dilakukan guna membersihkan nama polri dari sejumlah oknum polisi yang melanggar kode etik.
"Mari bersih bersih Pejabat2 yg kurang bagus, masih banyak anggota Polri yg bagus bagus.." ungkap Ahmad Sahroni.
"Salam Sehat salam Bersih2," tutupnya.
Baca juga: Heboh Rambut Siswi SD Banyak Kutu, Baim Wong Beri Apresiasi Guru Yang Bantu Sisiri: Akhirnya Ketemu
Untuk diketahui, Polri telah menetapkan tujuh perwira sebagai tersangka kasus dugaan menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice terkait di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketujuh tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri.
"IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Kamis (1/9/2022).
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan penyidik tengah menyiapkan berkas perkara kasus obstruction of justice tersebut.
Divpropam Polri juga telah menggelar sidang etik untuk para tersangka.
baca berita lainnya di google news