TRIBUNSUMSEL.COM -- Hasil Anev (Analisis dan Evaluasi peraturan perundang-undangan) tim khusus (timsus) Polri terkait kasus pembunuhan brigadir Yoshua diungkap Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Rabu (24/8/2022).
Pengungkapan hasil ANEV tersebut dilakukan Kapolri Listyo Sigit saat menghadiri rapat dengan komisi III DPR RI.
Dalam pernyataan, Kapolri Listyo SIgit menyebut adanya hambatan penyidikan, tekanan dan intimidasi oleh personel Div Propam Polri.
Baca juga: Mitha The Virgin Ungkap Kriteria Pria Idaman, Patahkan Isu Penyuka Sesama Jenis, Cari yang Macho
Tak hanya itu ditemukan juga ketidaksesuaian kronologi peristiwa tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir Yoshua.
Berikut Hasil ANEV Disampaikan Kapolri
1. Pers Div Propam Polri memasuki TKP saat olah TKP seharusnya tidak boleh ada pers lain yang memasuki TKP untuk menjaga status quo
2. Adanya personel yang tidak berkepentingan ikut mengangkat jenazah alm Yosua sebelum olah TKP selesai sepenuhnya.
3. Setelah TKP mulai kosong, pers divpropam polri memerintahkan kepada ART untuk membersihkan TKP
4. Penanganan BB Senpi sdr Richard yang tidak profesional, senpi dipegang dan dikokang oleh SD susanto dan sdr agus nur patria.
Baca juga: Kabar Terkini Bripda Reza Hutabarat, Adik Mendiang Brigadir J Sudah Kembali Tersenyum: Ikut Bahagia
5. BB dua pucuk senpi, magasin, dan peluru baru diserahkan kepada penyidik polresta jaksel pada senin 11 juli 2022.
6. Penghilangan BB alat komunikasi para tsk yang terlibat dan mengganti dengan HP Baru untuk menutupi peristiwa yang sebenarnya.
7. Penyidikan dan penanganan CCTV oleh penyidik PMJ yang tidak utuh dan menghilangkan beberapa rangkaian peristiwa penting.
8. CCTV di TKP Duren Tiga rusak dan CCTV di pos security Duren tiga diganti
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (24/8/2022).
Rapat tersebut mengagendakan penjelasan Kapolri terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo,