Berita Nasional

Nasib Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep Usai Dilaporkan Karena Diduga KKN, KPK Bersikap Tegas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut pihaknya belum menemukan fakta adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Editor: Slamet Teguh
Kompas.com
Nasib Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep Usai Dilaporkan Karena Diduga KKN, KPK Bersikap Tegas 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - KPK langsung bersikap tegas dengan masuknya laporan dugaan KKN Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.

Masuk beberapa waktu yang lalu, akhirnya KPK angkat bicara.

Yang terbaru, KPK menyatakan laporan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan pencucian uang yang dilakukan oleh dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka, masih sumir.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut pihaknya belum menemukan fakta adanya dugaan tindak pidana korupsi.

"Sejauh ini indikasi tindak pidana korupsi yang dilaporkan masih sumir, tidak jelas. Pelapor belum mempunyai informasi uraian fakta dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU," ucap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Ghufron mengakui, pihaknya menerima laporan terhadap Gibran dan Kaesang pada 10 Januari 2022 lalu. 

Pelaporan itu terkait dugaan relasi bisnis, yang diduga terdapat praktik KKN

Ia mengatakan, sudah melakukan permintaan keterangan terhadap pelapor, dalam hal ini Ubedilah Badrun. 

Pendalaman terhadap Ubedilah dilakukan KPK pada 26 Januari 2022.

Berdasarkan informasi yang diperoleh KPK, kata Ghufron, tuduhan terhadap Gibran dan Kaesang terjadi saat mereka belum menjadi penyelenggara negara. 

Saat ini, memang Gibran merupakan penyelenggara negara yang menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.

"Yang dilaporkan saat itu bukan penyelenggara negara," kata Ghufron.

Baca juga: Mobil KPK Akan Standby di Kota Prabumulih, Ini Penjelasan Ridho Yahya

Baca juga: Alasan LPSK Belum Lapor ke KPK Usai Insiden Amplop Cokelat Tebal yang Disodorkan Staf Ferdy Sambo

Laporan itu sebelumnya dilakukan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke KPK.

Ubedilah Badrun diketahui melaporkan Gibran dan Kaesang terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved