TRIBUNSUMSEL.COM-Kasus Brigadir J masih terus disorot oleh banyak publik.
Tim Khusus Polri berusaha membongkar kasus Brigadir J dengan saintifik investigasi.
Publik pun menaruh harapan pada Polri terkait penetapan tersangka Ferdy Sambo.
Sehingga jika tuntas maka hukum di negeri ini ditegakan seadil-adilnya.
Kamarudin Simanjuntak pengacara keluarga Brigadir J membuat pengakuan mengejutkan soal Putri Candrawati,dilansir Youtube TV One, Selasa(16/8/2022).
“Istri Sambo ini pernah memohon, kepada ibu kandungnya Brigadir polisi Joshua,” ujarnya.
“Bahwa kamu yang melahirkan ibu melahirkan,biarlah aku merawat,” ujarnya.
Kamarudin menyebut kalau Brigadir J adalah anak angkat dari Putri Candrawati.
“Anak kita begitu, jadi itu anaknya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut pernah disampaikan oleh Putri Candrawati.
“Pernah bisa nanti wawancara apa ke ibu almarhum, bahwa dia memohon untuk dijadikan anaknya,” jelasnya.
Kini public menunggu bagaimana kelanjutan kasus dari Brigadir J.
Aryanto Sutadi Ungkap Pasal yang Bisa Diterapkan ke Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Sejumlah pasal bisa diterapkan ke Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dikasus tewasnya Brigadir J.
Irjen Pol Ferdy Sambo kini telah ditetapkan tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J dikediaman Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kini yang menjadi pertanyaan ialah mengenai nasib dari Putri Candrawathi yang tak lain adalah istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo.
Hal tersebut akhirnya dibahas oleh Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto, Irjen Pol (Purn) Edward Aritonang, dan Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi.
Ketiganya membahas ini melalui channel youtube Polisi Ooh Polisi dengan judul "APAKAH IBU PUTRI BISA JADI TSK???".
Dalam tayangan tersebut, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengatakan, nasib Putri menjadi perbincangan usai laporan atas pelecehan seks dan penodongan pistol akhirnya dihentikan.
"Penyidik menghentikan dua laporan tersebutpun karena memang tidak ada, sehingga setelah memeriks 50 saksi akhirnya diberhentikan," kata Aryanto.
Aryanto menerangkan, awal laporan tersebut mengatakan jika Putri dilecehkan dan dilaporan dengan menggunakan Laporan Polisi (LP), tapi menurutnya belum diketahui ada apa tidak LP tersebut.
"Itukan dari Karopenmas yang tidak ngerti apa-apa itu," terangnya.
Jikapun LP itu ada, Aryanto menyebut harus dijelaskan apa saat itu Putri membuat LP atas kesadaraan atau hanya disuruh Ferdy Sambo.
"Jadi LP inikan akhirnya diragukan, dan akhirnya dihentikan. Tapikan yang jadi masalah itu, Putri sudah diduga melakukan pembohongan publik," cetusnya.
Dengan kenyataan itu, Aryanto menegaskan jika laporan itu dibuat oleh siapa.
"Laporan palsu itu ada aturannya di pasal 220 KUHP, kalau menyuruh membuat laporan ada di pasal 317 KUHP dan ancaman 4 tahun penjara. Kalau menyebarkan berita bohong juga bisa dikenakan UU ITE," timpal Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto.
Aryanto menegaskan, jika memang benar Putri Candrawathi mengetahui kejadian tersebut, maka bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Tapi jika tidak tahu, namun ada laporan, Putri tidak bisa ikut atau ditetapkan sebagai tersangka.
"Tapikan penyidik itu tidak penah ngomong masalah hal tersebut. Putri belum tentu berbuat tersebut, karena yang berbuat itu Ferdy Sambo. Tapi yang perlu dibuktikan itu ialah siapa yang membuat laporan tersebut," jelasnya.
Aryanto menyebutkan, dengan sejumlah hal yang disebut, kecil kemungkinan Putri membuat laporannya sendiri. Menurutnya, patut ditunggu apakah Putri bisa jadi tersangka atau tidak.
"Tergantung apa yang dikerjakan oleh ibu itu, kalau jelas ya bisa dipidana, dan kalau tidak, tidak bisa dipidana, kita tunggu hasil penyelidikan," tegasnya.