TRIBUNSUMSEL.COM -- Heboh video emak emak mencuri coklat di Alfamart hingga kepergok karyawan disorot.
Salah satunya datang dari Boris pakar hukum yang berkomentar terhadap peristiwa tersebut.
Melansir Tribunnews.com, Senin (15/8/2022) Boris menilai, karyawan Alfamart tersebut tidak bisa dijerat dengan UU ITE, meski ia telah memviralkan video pencuri coklat tersebut di media sosial.
Karena menurut Boris, harus dilihat dulu apa isi konten dan tujuan diviralkannya video tersebut.
Baca juga: Wanita Ngutil di Alfamart Ketar Ketir, Hotman Paris Siap Bantu Amelia Sang Karyawan, No Damai!
Jika konten video tersebut sesuai kenyataan, maka karyawan Alfamart tersebut tidak bisa dijerat UU ITE.
"Sebab harus dilihat kontennya dan tujuannya (mens rea) untuk apa. Jika kontennya itu sesuai kenyataan maka tidak bisa dijerat UU ITE," kata Boris dilansir Kompas.com, Senin (15/8/2022).
Lebih lanjut Boris menuturkan, jika video tersebut bertujuan untuk kepentingan umum atau membela diri maka tidak bisa dikenakan UU ITE.
Pasalnya hal tersebut sudah jelas diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri Tahun 2021.
Diketahui SKB tersebut berisi tentang Pedoman Impelemntasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pada angka No. 3 huruf C.
Kemudian video tersebut bukan delik yang berkaitan dengan muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE, jika muatan atau konten tersebut adalah berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.
Baca juga: Pakar : Karyawan Alfamart yang Viralkan Video Pencuri Cokelat Tak Bisa Dijerat UU ITE
"Selama benar orang yang divideokan tersebut adalah benar saat itu sedang mencuri cokelat atau saat itu mengambil cokelat tanpa bayar, yang artinya adalah sebuah kenyataan, maka orang yang memvideokan tidak bisa dianggap mencemarkan nama baik apalagi dipidana dengan UU ITE," terang Boris.
Boris menyebut, dalam Pasal 310 ayat 3 KUHP juga terdapat aturannya.
Pasal tersebut berbunyi: "Tidak termasuk menista atau menista dengan tulisan, jika ternyata bahwa sipembuat melakukan hal itu untuk kepentingan umum atau lantaran terpaksa perlu untuk mempertahankan dirinya sendiri."
Sehingga karyawan Alfamart tersebut tidak melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis, karena perbuatannya jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Selain itu jika merekam video tanpa izin demi kepentingan umum, agar masyarakat atau penegak hukum tahu ada perbuatan pencurian, atau dilakukan untuk membela diri, dalam konteks ini juga tidak bisa dijerat.
"Karena video ini sebagai bukti bagi pihak Alfamart agar tidak menganggap kalau ada barang yang hilang karena salahnya atau kelalaian si karyawan tersebut, maka tidak bisa dipidana dengan UU ITE," ujar Boris.
Sebelumnya, wanita pemilik mobil mercy ketahuan mengutil cokelat di Alfamart di daerah Cisauk, Tangerang Selatan, Banten.
Kasir itu lantas memergoki dan meminta MA untuk membayar cokelat yang diambilnya.
Namun, kasus itu malah menjadikan kasir yang diketahui bernama A itu terancam pidana.
Melalui akun Instagram pribadi, Hotman Paris mendapat aduan dari warganet dengan video yang memperlihatkan pegawai Alfamart membaca permohonan maafnya kepada si ibu.
Hotman Paris mengaku akan membela pegawai Alfamart dalam menangai kasus dengan wanita pengendara Mercy di pengadilan.
"Hotman baca semua DM-DM yang datang ke Hotman, mengadu tentang pegawai Alfamart," kata Hotman dikutip Senin (15/8/2022).
Hotman Paris lantas menyatakan kesediannya untuk jadi pengacara pegawai Alfamart tersebut.
Menariknya, tak ada biaya yang dibebankan alias gratis.
"Halo pagawai Alfamart kamu hubungi saya, jangan takut, saya siap bela kamu gratis," ujar Hotman Paris.
Lebih lanjut, sang pengacara kondang ini juga menegaskan agar karyawan Alfamart tersebut tak perlu meminta maaf jika tak merasa bersalah.
Baca juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta 15 Agustus 2022: Niko Cemburu Ayu Dekat Billy, Ben Lancarkan Rencananya
"Lawan! Salam Hotman Paris dari bali. Alfamart, lawan!" ujar Hotman mengakhiri.
Di unggahan berikutnya, Hotman Paris Hutapea mengumumkan dirinya resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum dalam perkara tersebut.
Alfamart sudah angkat bicara dan mengakui permintaan maaf tersebut.
Terungkap juga jika pegawainya diancam UU ITE oleh si ibu dan seorang pengacaranya karena menyebar video saat dipergoki mencuri cokelat.
(*)
Baca berita lainnya di Google News