Pesulap Merah lalu memberikan pengetahuan mengenai pasal kalau praktek perdukunan sudah lama dilarang.
"Pasal 317 KUHP tentang pengaduan palsu dan fitnah udah siap nih, jadi penjara auto rame sama dukun, bisa saling bikin konten settingan nggk tuh ya dipenjara," tulis instagram marcelradhival1.
Dikatakan Pesulap Merah dukun mana lagi yang mau blunder, Sabtu(13/8/2022).
"Yuk dukun mana lagi yang mau blunder ?
Jadi sekali angkat jaring saya bisa dapat banyak nih," tulisnya.
Pasal mengenai larangan perdukunan diperlihatkan oleh Pesulap Merah.
"Perlu diketahui praktek perdukunan sudah lama dilarang oleh hukum INDONESIA pada pasal 545,546, dan 547 KUHP. *Monggo panjenengan cek sendiri pasalnya," tulisnya.
Kini publik menunggu kelanjutan kisah Pesulap Merah dan Gus Samsudin.