Berita Nasional

Sosok Briptu Martin Gabe, Laporkan Percobaan Pembunuhan Brigadir J ke Bharada E, Nasibnya Kini

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Briptu Martin Gabe, Laporkan Percobaan Pembunuhan Brigadir J ke Bharada E, Nasibnya Kini

Bharada Richard Eliezer.
Bharatu Prayogi.
Brigadir Daden.
Bripka Matius Marey.
Brigadir Nofriansyah Yoshua.
Brigadir Ricky Rizal.
Brigadir Romer.
Bharada Sadam.

Briptu Martin Gabe tidak termasuk dalam daftar ajudan Ferdy Sambo.

Briptu Martin Gabe adalah seorang anggota Polres Metro Jakarta Selatan.

Dia disebut ikut dalam skenario Ferdy Sambo untuk menyesatkan penyidikan.

Briptu Martin Gabe sebelumnya melaporkan Brigadir J atas dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada E di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Belakangan kasus percobaan pembunuhan terhadap Bharada E itu tak terbukti.

Bareskrim pun telah menghentikan laporan polisi dugaan percobaan pembunuhan yang dilakukan Brigadir J kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Baca juga: Dulu Nangis Dipelukan Irjen Fadil Imran, Ferdy Sambo Tersangka Akui Bunuh Brigadir J Kekhilafan

Baca juga: Benny Mamoto Malu Dibully Publik Karena Ditipu Sambo, Influenser Hukum Ini Minta Kapolri Periksa

Sebelumnya Polri mengungkap kedua laporan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masuk dalam obtruction of justice meski sempat dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.

Laporan itu dihentikan seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil gelar tadi perkara ini dihentikan penanganannya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Adapun laporan itu terdaftar dengan nomor laporan polisi LP368/A/VII/2022/SPKT/PolresMetroJakartaSelatan tanggal 8 Juli 2022.

Pelapor kasus itu merupakan seorang anggota Polres Metro Jakarta Selatan.

"Pelapornya adalah Briptu Martin Gabe atau anggota Polres Metro Jakarta Selatan, korbannya adalah Bharada Richard atau Bharada RE, terlapor Brigadir Yoshua," jelasnya.

Dalam laporannya, kata Andi, pelapor melaporkan Brigadir J atas dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP junco pasal 53 KUHP.

"Di mana terkait laporan ini tempatnya di Jakarta pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Kompleks Duren Tiga nomor 46 Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan," jelasnya.

Halaman
123

Berita Terkini