Berita Nasional

Sosok Briptu Martin Gabe Bantu Ferdy Sambo Sesatkan Penyidik di Kasus Brigadir J, InI Tugasnya

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ada satu ajudan Ferdy Sambo yang mengancam membunuh Brigadir J, sosok itu bukan Bharada E.

TRIBUNSUMSEL.COM -- Sosok Briptu Martin Gabe mendadak muncul di kasus pembunuhan brigadir J alias brigadir Yosua.

Briptu Martin Gabe disebut-sebut ikut dalam skenario palsu Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan brigadir J.

Briptu Martin Gabe punya tugas untuk menyesatkan penyidikan terhadap brigadir J soal dugaan pelecehan.

Lalu siapakah sosok Briptu Martin Gabe?

Baca juga: Ferdy Sambo Menangis, Akting Berhasil Bikin Kompolnas Percaya Soal Pelecehan, Benny Mamoto Akui Malu

Melansir Tribunnews,com, Briptu Martin Gabe adalah seorang anggota Polres Metro Jakarta Selatan.

Dia disebut ikut dalam skenario Ferdy Sambo untuk menyesatkan penyidikan.

Bharada E (Lingkaran Merah Kiri), Brigadir RR (Lingkaran Merah Kanan), keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Briptu Martin Gabe, seorang anggota Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya melaporkan Brigadir J atas dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada E di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu. Belakangan kasus percobaan pembunuhan terhadap Bharada E itu tak terbukti dan kasusnya dihentikan. (Tribunnews)

Briptu Martin Gabe sebelumnya melaporkan Brigadir J atas dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada E di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Belakangan kasus percobaan pembunuhan terhadap Bharada E itu tak terbukti.

Dan Bareskrim telah menghentikan laporan polisi dugaan percobaan pembunuhan yang dilakukan Brigadir J kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Baca juga: Diledek Khrishna Murti, Firdaus Oiwobo Tantang Pesulap Merah Punya Pengacara Terhebat Se-Indonesia

Sebelumnya Polri mengungkap kedua laporan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masuk dalam obtruction of justice meski sempat dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.

 Laporan itu dihentikan seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil gelar tadi perkara ini dihentikan penanganannya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Adapun laporan itu terdaftar dengan nomor laporan polisi LP368/A/VII/2022/SPKT/PolresMetroJakartaSelatan tanggal 8 Juli 2022.

Foto Lawas Putri Candrawathi Bersama Brigadir Yosua dan Ajudan Lainnya (Screenshoot Youtube)

Pelapor kasus itu merupakan seorang anggota Polres Metro Jakarta Selatan.

"Pelapornya adalah Briptu Martin Gabe atau anggota Polres Metro Jakarta Selatan, korbannya adalah Bharada Richard atau Bharada RE, terlapor Brigadir Yoshua," jelasnya.

Dalam laporannya, kata Andi, pelapor melaporkan Brigadir J atas dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP junco pasal 53 KUHP. 

"Di mana terkait laporan ini tempatnya di Jakarta pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Kompleks Duren Tiga nomor 46 Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan," jelasnya.

Namun begitu, kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.

Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.

"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yosua," ujarnya.

Baca juga: Cinta Segi Empat Disebut Jadi Motif Lain Ferdy Sambo Habisi Brigadir J, IPW Sebut Faktanya

Sebelumnya Polri mengungkap kedua laporan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masuk dalam obtruction of justice meski sempat dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut laporan dari pihak Brigadir J soal pembunuhan berencana menjawab jika peristiwa pelecehan dan percobaan pembunuhan itu tidak pernah ada.

"Kemudian berjalan waktu kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yosua terkait pembunuhan berencana ternyata ini menjawab dua LP tersebut. Kita anggap bahwa dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice," kata Andi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Andi menyebut laporan pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati dan percobaan pembunuhan kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan terlapor Brigadir J merupakan upaya penghalangan penyidikan.

"Ini bagian dari pada upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana)," ungkapnya.

Penyidik akan Diperiksa Irsus

Andi menjelaskan semua penyidik yang menangani dua laporan itu akan diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus).

"Semua penyidik yang bertanggung jawab pada laporan polisi ini sebelumnya, semuanya dilakukan pemeriksaan khusus oleh irsus," paparnya.

Pengacara Brigadir J Bicara Motif Pembunuhan, Isu Zinah & Bisnis Gelap: Simpan Rahasia Ferdy Sambo (Kolase Instagram)

Sebelumnya, Polri menghentikan dua laporan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dua laporan itu terkait dengan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati dan percobaan pembunuhan terhadap Brigadir Richard Eliezer alias Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

(*)

Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Briptu Martin Gabe Ikut dalam Skenario Ferdy Sambo Menyesatkan Penyidikan, Siapakah Martin Gabe?.

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkini