Berita Nasional

LPSK Kini Beri Perlindungan Darurat ke Bharada E, Usai Potensi Jiwanya Terancam, Udara Jadi Sorotan

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LPSK Kini Beri Perlindungan Darurat ke Bharada E, Usai Potensi Jiwanya Terancam, Udara Jadi Sorotan

LPSK Lambat

Sebelumnya, Deolipa Yumara, saat masih menjadi kuasa hukum, Bharada E mencak-mencak kepada LPSK.

Pasalnya, sejak Senin (8/8/2022), ketika Deolipa memohon perlindungan kepada LPSK untuk Bharada E sebagai justice kollaborator, sampai hari ini, Kamis (11/8/2022), belum juga diapatkan.

Padahal menurut Deolipa, kliennya adalah saksi kunci kendati berstatus tersangka.

Ia meyakini, Bharada E bukanlah tersangka utama karena hanya dijerat pasal 338 juncto 55 dan 56b KUHP tentang pembunuhan.

Berbeda dengan Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang dijerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Bharada E tidak meniliki motif dan lepas dari permufakatan jahat pembunuhan Brigadir J.

Karenanya, sebagai justice collaborator yang kan membuka kotak pandora misteri pembunuhan Brigadir J, Bharada E harus mendapat perlindungan LPSK.

Deolipa khawatir Bharada E terancam dan bisa mendapatkan berbagai perlakuan selama menjalani proses hukum.

Ia juga mengutip pernyataan Mahfud MD pada Selasa (9/8/2022) yang meminta LPSK segera melindungi Bharada E karena khawatir bisa dianiaya hingga diracun.

Bahkan kekhawatiran Deolipa bertambah, karena menurtnya, Bharada E bisa saja dipelet hingga dibom.

"Kita butuh dia dilindungi karena ini jangka Pada titik tertentu. Kita penting mengamankan dia di LPSK supaya tidak ada yang menyentuh dia. Kalau kata Pak Mahfud, jangan diracun, jangan diasap, jangan disentuh, jangan dipelet, ngerinya kalau dia dipelet kan dia gila, enggak bisa ngobrol juga, makanya perlunya LPSK, dari dukun dan orang-orang pintar, sama dari orang-orang yang gila," tegas Deolipa di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Kamis (11/8/2022).

Bagi Deolipa, saat ini Bharada E dalam kondisi aman di sel Bareskrim Polri.

Namun  proses hukum masih panjang, dan Bharda E juga akan dipindahkan ke Kejaksaan untuk proses tahap kedua sebelum persidangan.

Kemungkinan ancaman atau perlakuan yang membahayakan Bharada E bisa terjadi kapan saja.

Halaman
123

Berita Terkini