Berita Nasional

Ferdy Sambo Akui Rusak TKP Pembunuhan Brigadir J, Sang Jenderal Tak Ingin Kekejian Terungkap

Ferdy Sambo akui sudah merusak tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J alias brigadir Yosua.

Editor: Moch Krisna
Kolase Tribun Jakarta/istimewa
Ferdy Sambo Akui Rusak TKP Pembunuhan Brigadir J Demi Bisa Bikin Skenario 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Ferdy Sambo akui sudah merusak tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J alias brigadir Yosua.

Aksi Ferdy Sambo tersebut membuat pengungkapan fakta kebenaran kasus Brigadir J mengalami kesulitan.

Kini Ferdy Sambo meminta maaf dan menyebut tindakan tersebut sebagai sebuah kekhilafan.

Baca juga: Heboh Raffi Ahmad Mau Biayai Marshanda 300 Juta Untuk Rumah Sakit Jiwa, Izin Patungan dengan Nagita

Melansir dari Kompas.com, Sabtu (13/8/2022) M Choirul Anam selaku Komisioner Komnas HAM menyebutkan jika Ferdy Sambo sudah mengakui perbuatannya.

Ferdy Sambo sengaja merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Akting Ferdy Sambo Tipu Kompolnas, Sang Jenderal Menangis Ngaku Istri Dilecehkan, Mahfud : Jebakan
Akting Ferdy Sambo Tipu Kompolnas, Sang Jenderal Menangis Ngaku Istri Dilecehkan, Mahfud : Jebakan (IST/Tribun Medan)

Perusakan tersebut, kata Anam, diniatkan Ferdy Sambo agar peristiwa pembunuhan Brigadir J bisa direkayasa sesuai dengan skenario yang dibuat.

"Memang dia (Ferdy Sambo) yang mengakui memang dia lah yang menyusun cerita, dia lah yang mencoba untuk membuat TKP sedemikian rupa sehingga semua orang juga susah untuk membuat terang peristiwa karena ada kerusakan di TKP," kata Anam dalam konferensi pers usai meminta keterangan Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua, Jumat (12/8/2022).

 Perusakan tempat kejadian perkara ini, kata Anam, bisa dikategorikan sebagai obstruction of justice atau menghalang-halangi proses penegakan hukum.

Baca juga: NASIB Briptu Martin Gabe Pembuat Laporan Palsu Kasus Percobaan Pembunuhan Bharada E oleh Brigadir J

Dalam konteks pelanggaran Hak Asasi Manusia, kata Anam, obstruction of justice termasuk salah satu pelanggaran HAM.

Dengan merekayasa cerita peristiwa dan merusak TKP, Ferdy Sambo bisa dikategorikan melanggar HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ibunda Brigadir J Syok Tau Kebenaran Sang Putra Tewas Ditembak
Ibunda Brigadir J Syok Tau Kebenaran Sang Putra Tewas Ditembak (Kompas.com / Tribunnews.com)

"Kalau dalam konteks Komnas HAM, obstruction of justice itu satu terkait barang (yang dihilangkan) yang kedua terkait cerita. Jadi apakah cerita itu betul atau kah tidak, ternyata memang ceritanya tidak betul," ucap Anam.

Pengakuan Ferdy Sambo tersebut akan menjadi catatan Komnas HAM dalam menyusun rekomendasi terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Anam berharap, kasus ini semakin mendekati kesimpulan akhir dan bisa selesai dengan cukup jelas.

"Jadi kasus ini semakin terang benderang dan semoga keadilan, informasi yang terang-benderang yang merupakan hak publik segera didapatkan oleh publik," imbuh Anam.

Sebagai informasi, Komnas HAM hari ini melakukan permintaan keterangan terhadap Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir J.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved