Berita OKI

Pemutihan Pajak Kendaraan di OKI Sumsel, Tiap Hari 200 Wajib Pajak Datangi Samsat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah warga mengantre di loket pembayaran pajak kantor Samsat UPTB wilayah Ogan Komering Ilir 1, Kecamatan Kayuagung, Selasa (9/8/2022) siang.

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -Dengan adanya penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan sanksi administrasi denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku diseluruh wilayah di Provinsi Sumatera Selatan.

Membuat wajib pajak berduyun – duyun membayar pajaknya di kantor Samsat UPTB wilayah Ogan Komering Ilir 1.

Berdasarkan pantauan Tribunsumsel.com, puluhan wajib pajak kendaraan sudah antre sejak pukul 09.00 WIB dan semakin siang masyarakat yang datang kian banyak.

"Adanya pemutihan ini membuat animo masyarakat meningkat dan ada lonjakan yang cukup signifikan. Biasanya kan kalau penerimaan per hari tidak lebih dari 100 (wajib pajak),"

"Alhamdulillah begitu ada penghapusan denda dan bunga PKB dan BBNKB setiap hari kami melayani rata-rata 150 sampai 200 orang (wajib pajak)," ujar Kepala UPTB OKI 1, Ferry Hereo melalui Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan, M Iksan saat ditemui, Selasa (9/8/2022) siang.

Dikatakan peningkatan pembayaran pajak kendaraan ini berkat adanya sosialisasi program pemutihan melalui media sosial dan media massa.

"Kami bersama samsat OKI sejak bulan Juli lalu telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik melalui spanduk, media sosial dan lainnya. Sehingga masyarakat umum menjadi lebih tahu dan segera melakukan pembayaran pajak kendaraan mereka," tuturnya.

"Bahkan puncaknya kemaren WP yang datang dan mengurus pajak mencapai 201 orang. Jika dilihat hari ini akan lebih banyak lagi," imbuhnya.

Terkait program pemutihan pihaknya bersama Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten OKI untuk memanfaatkan program pemutihan pajak.

"Program ini membantu perekonomian masyarakat. Sehingga bagi yang menunggak bisa segera bayar pajak," ujar Ikhsan.

Ditambahkan, untuk batas waktu pembebeasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, serta penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB terhitung mulai tanggal 1 sampai dengan akhir pembayaran 31 Desember 2022.

Sementara itu, wajib pajak asal SP Padang, Husin mengaku cukup panjang antrian dikarenakan membludaknya warga yang ingin membayar pajak kendaraannya.

Dikatakan dirinya datang untuk membayar pajak mobil sejak pukul 09.00 WIB.

"Saya ngantre dari pukul 09.00 WIB, antreannya cukup panjang juga ini. Saya telat satu tahun bayar pajaknya. Dengan adanya pemutihan ini lumayan dendanya nggak harus bayar," ucap Husin.

Baca juga: Update Sengketa Tanah SMK Negeri 3 Kayuagung OKI, Ahli Waris Tanam 300 Batang Pisang

Dirinya berharap program seperti ini dapat terus diterapkan. Agar lebih banyak lagi warga yang terbantu dengan adanya keringanan pembayaran.

"Kalau bisa selain penghapusan biaya denda pajak. Nantinya juga ada keringanan bagi yang telat pajak lebih dari setahun," harapnya.

Berita Terkini