Berita Kriminal

Pasukan Brimob Bersenjata Lengkap Berada di Rumah Irjen Ferdy Sambo Jelang Pengumuman Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNSUMSEL.COM - Kendaraan taktis (rantis) hingga pasukan Brimob bersenjata lengkap kini sudah berada di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo jelang pengumuman tersangka baru pembunuhan Brigadir J.

Seperti diketahui Kapolri akan mengumumkan tersangka baru, Selasa (9/8/2022).

Tersangka baru tersebut diduga adalah orang yang memiliki pangkat tinggi di Polri.

Pengacara kondang Hotman Paris terus mengamati perkembangan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal ini disampaikanya melalui unggahan terbarunya yang menduga jika akan ada calon tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Hotman menduga jika kasus tersebut akan menyeret oknum perwira tinggi Polri sebagai tersangka baru.

Tak hanya itu, Hotman menduga jika tersangka baru dalam kematian Brigadir J akan ada tiga oknum.

"Siapa yang bakal calon tersangka?, kalau prediksi saya dari gerak-gerik tim khusus dan penyidik sepertinya bakal ada tiga dari kalangan oknum Brigjen sampai Irjen Pol," ucap Hotman.

Hotman juga berkeyakinan kasus kematian Brigadir J bukan tembak- menembak karena adanya bela diri seperti yang selama ini disampaikan Mabes Polri ke publik, melainkan ada faktor lain.

"Kemungkinan besar bakal dalam waktu dekat tapi itu hanya dugaan." terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Hotman Paris memiliki dugaan kuat bahwa nantinya Bharada E tak terbukti bersalah setelah tersangka utama dibalik poembuhunan berencana Brigadir J terungkap.

"Renungan pagi untuk Bharada E, pada saat kamu lagi sarapan pagi ini di tahanan renungkanlah apa kata abangmu ini.

Abangmu ini Hotman Paris sudah 36 tahun dalam dunia praktek hukum, saya punya indra ke 6, saya punya out of the box thinking jadi benar turutilah saran saya," ujar Hotman Paris.

"Dari arah penyidikan Timsus maupun penyidik ya saya Hotman yakin dalam waktu dekat bakal ada pengumuman tentang tersangka lainnya dari perwira tinggi polisi.

Mungkin itu dari Irjen maupun Brigjen polisi dan ini saya melihat bukan satu atau dua bisa tiga orang, ini analisa saya," lanjutnya.

Menurut Hotman Paris pihak kepolisian telah memiliki bukti kuat terkait kasus kematian Brigadir J.

Sehingga apabila Bharada E jujur akan menentukan nasibnya sendiri dalam meringankan hukuman.

"Berarti Timsus maupun Penyidik sudah mendapatkan bukti bukti dugaan bahwa ini bukan sekedar membela diri dari Bharada E, bukan sekedar tembak menembak tapi ada faktor lain.

Bharada E, segera konsultasi dengan pengacaramu pakai pembelaan dalam pidana kita yaitu dugaan menjalankan perintah atasan.

Memang secara teori pidana yang diakui sebagai alasan maaf adalah apabila menjalani perintah yang sah dari atasan menembak ataupun membunuh orang bukanlah perintah yang sah," katanya.

"Namun itu akan sangat berguna untuk mengurangi hukuman kamu dan pembelaan bahwa menjalani perintah dari atasan itu akan merupakan pembelaan yang sangat meringankan bagi kamu," sambung Hotman Paris.

Berita Terkini