TRIBUNSUMSEL.COM -- Analisa Hotman Paris soal kasus Bharada E bakal menjerat polisi berpangkat jenderal bosa Irjen Atau Brigjen.
Pernyataan tersebut diungkap Hotman Paris dalam postingan terbaru di instagram, Selasa (9/8/2022).
Hotman Paris yakin jika sebentar lagi oknum petinggi kepolisian berpangkat jenderal akan jadi tersangka utama.
Tak hanya itu, Hotman Paris juga menilai jika sosok Bharada E tak bersalah.
Baca juga: PENYESALAN Bharada E Tembak Brigadir J, Menangis hingga Lama Berdoa, Kini Merasa Nyaman Dipenjara
Oleh karena itu, Hotman Paris berharap Bharada E dapat jujur hingga membantu proses penyidikan kasus bahkan mengurangi kesalahannya.
"Oke? yakin saya ini kasus sudah mulai terbuka luas.
Dalam waktu dekat Timsus atau Penyidik akan mengumumkan calon tersangka dari Perwira Polisi.
Jelas itu dari penyidikan selama tiga hari ini, oke Bharada E? Sebelum terlambat karena oknum Jendral Polisi tidak mungkin bisa membantu kamu nanti sampe ke MA karena banyak hakim yang menentukan nasibmu," ungkap Hotman Paris.
"Ini nasihat saya, before too late Bharada E," tutup Hotman Paris.
Sebelumnya, Hotman Paris memiliki dugaan kuat bahwa nantinya Bharada E tak terbukti bersalah setelah tersangka utama dibalik poembuhunan berencana Brigadir J terungkap.
Baca juga: Dewi Centong Minta Maaf Usai Catwalk Ala Citayam Fashion Week, Mantan Camat Dapat Jabatan Baru
"Renungan pagi untuk Bharada E, pada saat kamu lagi sarapan pagi ini di tahanan renungkanlah apa kata abangmu ini.
Abangmu ini Hotman Paris sudah 36 tahun dalam dunia praktek hukum, saya punya indra ke 6, saya punya out of the box thinking jadi benar turutilah saran saya," ujar Hotman Paris.
"Dari arah penyidikan Timsus maupun penyidik ya saya Hotman yakin dalam waktu dekat bakal ada pengumuman tentang tersangka lainnya dari perwira tinggi polisi.
Mungkin itu dari Irjen maupun Brigjen polisi dan ini saya melihat bukan satu atau dua bisa tiga orang, ini analisa saya," lanjutnya.
Menurut Hotman Paris pihak kepolisian telah memiliki bukti kuat terkait kasus kematian Brigadir J.
Sehingga apabila Bharada E jujur akan menentukan nasibnya sendiri dalam meringankan hukuman.
"Berarti Timsus maupun Penyidik sudah mendapatkan bukti bukti dugaan bahwa ini bukan sekedar membela diri dari Bharada E, bukan sekedar tembak menembak tapi ada faktor lain.
Bharada E, segera konsultasi dengan pengacaramu pakai pembelaan dalam pidana kita yaitu dugaan menjalankan perintah atasan.
Baca juga: BHARADA E Terima Aliran Uang Demi Jadi Tumbal Kasus Brigadir J? Deolipa Membantah : Bujuk-bujuk Ada
Memang secara teori pidana yang diakui sebagai alasan maaf adalah apabila menjalani perintah yang sah dari atasan menembak ataupun membunuh orang bukanlah perintah yang sah," katanya.
"Namun itu akan sangat berguna untuk mengurangi hukuman kamu dan pembelaan bahwa menjalani perintah dari atasan itu akan merupakan pembelaan yang sangat meringankan bagi kamu," sambung Hotman Paris.
Diperintah Atasan Menembak
Kuasa Hukum Bharada Eliezer alias Bharada E, Muhammad Boerhanuddin sebut kliennya menjadi penembak pertama Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Tak hanya Bharada E, diduga juga ada pelaku lain yang turut menembak Brigadir J pada insiden berdarah Juli lalu itu.
Fakta baru tersebut disampaikan Boerhanuddin saat Bharada Eliezer diperiksa oleh timsus Kapolri.
Menurutnya, Bharada E merupakan orang yang pertama kali menembak yang kemudian disusul oleh pelaku lain yang turut menembak.
"Nembak pertama Bharada E. Selanjutnya ada pelaku lain," kata Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
"Info hari ini dari keterangan Bharada E. Dapat perintah menembak dari atasan. Pelaku yang menembak lebih dari satu. Tidak ada tembak menembak," ungkap dia.
Lebih lanjut, kata Boerhanuddin, Bharada Eliezer menembak karena mendapatkan tekanan dari atasannya yang juga ada di lokasi.
Namun, sosok atasan yang dimaksudkan itu masih belum bisa untuk dibocorkan.
"Bharada E menembak karena ada tekanan dan perintah dari atasan. (Atasannya) ada di lokasi," pungkasnya.
(*)
Baca Berita Lainnya di Google News