Berita Palembang

Wanita Cantik Tipu Pemborong Rp 100 Juta di Palembang, Ini Modus Dipakai Pelaku

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wanita berparas cantik berinsial HK (31) diduga menipu pemborong Rp 100 juta ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang, Kamis (4/8/2022). Ini modus dipakai pelaku.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Wanita berparas cantik berinsial HK (31) diduga menipu pemborong Rp 100 juta ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang, Kamis (4/8/2022).

HK wanita cantik diduga tipu pemborong ditangkap di kediamannya di Desa Sumber Hidup, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI.

Penangkapan wanita cantik ini dilakukan setelah adanya pengaduan dari korbannya seorang pemborong bernama Alberto Einsten Dendi (39), warga Jalan Istana, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Kronologis tersangka HK bertemu dengan korban di Jalan OPI Raya, Perumahan Casandra Blok H7, Kecamatan Jakabaring Palembang, Minggu 14 November 2021, sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu, tersangka berstatus karyawan swasta menawarkan kepada korban proyek normalisasi sungai pada Dinas PUPR Kabupaten OKI.

Untuk bisa mendapatkan proyek normalisasi sungai yang berlokasi di Desa Gajah Mati tersebut, korban diminta mentransfer uang terlebih dahulu ke rekening pelaku sebesar Rp 100 juta.

Baca juga: Dijanjikan Rp 30 Juta, Kurir Sabu 1 Kg Ditangkap di MUBA Terancam Hukuman Mati

Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan penangkapan terhadap pelaku penipuan tersebut.

"Benar, pelakunya seorang perempuan. Dia ditangkap berdasarkan laporan dari korban. Modusnya menjanjikan proyek kepada korban namun setelah uang ditransfer proyek itu tak kunjung terlaksana, " kata Tri, Kamis (4/8/2022).

Setelah uang ditransfer dan menunggu selama tiga bulan tidak ada kejelasan, korban pun mencari tahu tentang kebenaran proyek tersebut.

Namun, proyek yang dijanjikan pelaku tersebut tidak ada. Sehingga korban membuat laporan tentang tindak pidana penipuan di SPKT Polrestabes Palembang.

Anggota Pidum juga menyita barang bukti berupa satu rekening koran BCA, dan satu lembar surat Dinas PUPR Kayu Agung.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang perkara tindak pidana Penipuan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ujarnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkini