TRIBUNSUMSEL.COM - Bharada E akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sementara itu, Irjen Pol Ferdy Sambo pun sudah diperiksa oleh penyidik dalam kasus Brigadir J ini.
Mantan Kabareskrim Susno Duadji buka suara jika pengacara Brigadir J perlu melibatkan pihak luar untuk kasus ini.
Baca juga: Brigadir J Disebut Bergulat Dengan Bharada E, Suryo Prabowo: Kebenaran Akan Terungkap Meski Bohong
"Pertama kalau TNI ikut campur, TNI bukan lembaga yang bertugas menegakkan hukum untuk sipil," ujar Susno Duadji, dilansir Youtube TV One, Kamis (4/8/2022).
Menurutnya kalau Polisi Militer yang menyelidiki internal sendiri.
"Polisi militer untuk militer,tetapi kalau dimintai bantuan misalnya, bantuan teknis kedokteran teknis itu sah sah saja, karena dibawah koordinasi forensik polri," terangnya.
"Sehingga nanti jadi hasil tim, itu menjadi pro yustisia, tapi kalau polri langsung take over, itu tidak benar," ujarnya.
Brigadir J Terbaru: Terungkap Alasan Bharada E Masih Tembak Kepala Brigadir J Meski Sudah Tersungkur
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih ditembak Bharada E meski sudah tersungkur.
Sebanyak dua kali Bharada E melepaskan peluru ke Brigadir J, salah satunya di kepala.
Bharada E pun mengungkap alasan dirinya tetap menembak Brigadir J, padahal korban sudah terjatuh.
Hal tersebut disampaikan langsung Bharada E ke Komnas HAM sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Bharada E kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J usai melewati pemeriksaan.
Setelah tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit melakukan beragam proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) malam.
Ketua Komnas HAM, Taufan Damanik mengaku Komnas HAM menghargai atas kesimpulan dan putusan yang dikeluarkan oleh penyidik.