TRIBUNSUMSEL.COM -- Polisi akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Naiknya status Bharada E jadi tersangka setelah kepolisian menggelar pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.
Berdasarkan, saksi, bukti dan tanggapan Ahli, Polisi menarik kesimpulan hingga menjadikan Bharada E tersangka.
Baca juga: Nasib Bharada E Usai Jadi Tersangka Atas Kasus Kematian Brigadir J, Langsung Ditangkap dan Ditahan
Salah satu mengenai pengakuan Bharada E soal membela diri dinilai tidak ada.
Melansir Tribunnews.com, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian pada Rabu (3/8/2022) malam.
Brigjen Andi Rian menjelaskan jika tim telah memeriksan 42 saksi dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik.
Termasuk pemeriksaan barang bukti alat komunikasi hingga CCTV.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini, penyidik telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," jelas Brigjen Andi Rian.
Baca juga: Sosok Profil Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo, E Jago Manjat
Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto (jo) pasal 55 dan 56 KUHP.
Mengutip KUHP seperti diambil dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, pasal 338 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Sementara, Pasal 55 KUHP ayat 1 poin 1 mengatur tentang mereka yang melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan pidana.
“Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan,” demikian tertulis dalam ayat 1 poin 2.
Sedangkan pada ayat 2, disebutkan bahwa terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Sementara Pasal 56 mengatur tentang mereka yang membantu tindak ke sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
Dan poin kedua pada mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.