TRIBUNSUMSEL.COM - Hingga saat ini belum jelas siapa otak tersangka pembunuhan dari Brigadir J.
Sehingga berbagai pihak minta polisi menuntaskan kasus dari Brigadir J.
Sebelumnya beredar kabar kalau nama samaran Squad lama yang menghabisi Brigadir J.
Kamarudin Simanjuntak menjelaskan maksud Squad yang membunuh Brigadir J.
Baca juga: Irjen Aryanto Sutadi Akui Diberi Saran Gunakan Uya Kuya dan Lie Detector Untuk Ungkap Bharada E
"Yang bertanya itu kekasihnya Squad lama atau squad baru," kata Kamaruddin Simanjuntak, dilansir Youtube KompasTV, Selasa (2/8/2022).
"Diantara mereka paham mana squad lama dan squad baru," jelasnya.
Yang dimaksud squad adalah ajudan yang mengawal.
"Ajudan sesama ajudan," ujarnya.
Sosok Brigadir J dinilai membuat iri sesama ajudan.
"Karena dia berprestasi disayang oleh komandan, termasuk oleh bapak ibu," ujarnya.
"Pada tanggal 1 juli 2021, ibu Sambo memanggil adiknya, adiknya polisi juga dinas di Yanma, dipanggil dia ke rumahnya diberi uang 5 juta," ujarnya.
Kamarudin Simanjutak sudah mengidentifikasi, 4 squad di kanan 4 squad di kiri," ujarnya.
Kini publik menunggu bagaimana kelanjutan kasus dari Brigadir J.
Pengacara Istri Ferdy Sambo Sebut Pengacara Tim Brigadir J Buat Fitnah: Merusak Reputasi Klien Kami
Kasus kematian Brigadir J masih membuat masyarakat bertanya-tanya.
Masyarakat sangat ingin kasus Brigadir J bisa tuntas dan terbuka.
Sehingga masyarakat merasa tidak janggal dengan kematian dari Brigadir J.
Pengacara Putri Candrawathi yaitu Patra M Zen buka suara mengenai tim pengacara Brigadir J.
Menurutnya kalau tim pengacara Brigadir J membuat keonaran,dilansir Youtube TV One.
"Tim kuasa hukum ini sedang mengkompilasi, dan juga mengumpulkan statement yang sifatnya fitnah, menyebarkan kabar bohong," ujar Patra M Zen, Senin(1/8/2022).
'Sebagai contoh misalnya, sebelumnya ada berita yang menyatakan bahwa almarhum J ini disiksa dari Magelang," ujar Patra M Zen.
Penyiksaan tersebut sudah terbukti tidak benar menurut Patra M Zen.
"Itu sudah dibantah dengan adanya CCTV, ternyata almarhum sebelumnya di pcr," ujarnya.
'Yang kedua misalnya sebagai contoh, ini saya tak menyebut nama tidak menyebut pihak ya,saya mau jelaskan ini bisa diklasifikasi penyebaran kabar bohong atau fitnah," ujarnya.
Tim kuasa hukum Brigadir J dianggap merusak reputasi kliennya.
"Yang kedua misalnya terkait dengan narasi adanya merusak nama baik klien kami, merusak harkat reputasi klien kami itu fitnah, berita bohong, seakan-akan ada hubungan spesial ada selingkuh, ada jalinan asmara katanya," ujarnya.
Ia mempertanyakan kabar fitnah kliennya tersebut.
"Ini darimana asalnya, saya ingatkan ke semua pihak termasuk advokat dari almarhum bahwa dalam hukum kita, ada dua, pertama hoaks termasuk menyebarkan di media sosial, yang kedua kejahatan ketertiban umum," katanya.
"Kabar fitnah tersebut bisa membuat keonaran di masyarakat,ancaman untuk menyebarkan berita bohong itu bisa dipidana," ujarnya.
Kini publik menunggu bagaimana kelanjutan kasus dari Brigadir J dan Bharada E.
Baca berita lainnya di Google News