Berita Selebriti

Bahagia Jerinx SID Rangkul Mesra Nora Alexandra, Pentolan SID Resmi Bebas Hari Ini

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNSUMSEL.COM -- Jerinx SID resmi menghirup udara bebas hari ini, Selasa (2/8/2022) setelah ajuan cuti bersyarat dikabulkan.

Kebahagian Jerinx SID yang akhirnya bisa keluar dari LP Kerobokan bali terlihat jelas ketika bertemu sang istri Nora Alexandra.

Bak ingin melepas rindu, Jerinx SID terlihat merangkul mesra Nora Alexandra sang istri.

Baca juga: Tolak Selfie Raffi Ahmad, Bonge Justru Ditawari Kado Suami Nagita, Irfan Hakim : Minta Apartemen

Momen tersebut diunggah Nora Alexandra di akun instagram pribadinya.

Wajah Nora Alexandra tersenyum bahagia lantaran bisa kembali berkumpul Jerinx SID sang suami.

Jerinx SID lepas Rindu dengan Nora Alexandra

Sebelumnya, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan ancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Drummer grup musik SID itu divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca juga: Saktinya Bharada E Bikin Susno Duadji Geleng-geleng, Dikawal Kolonel Hingga Ditembak 7 Kali Tak Kena

Jerinx sendiri ditahan di LP Kerobokan sejak 1 April 2022.

Suami dari Nora Alexandra itu dipindahkan dari LP Salemba, Jakarta Pusat sejak awal penahanan.

Nora Alexandra tepis isu dirinya akan cerai dengan Jerinx SID (instagram/ncdpapl)

Kini Jerinx dikabarkan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.

"Iya (bebas), karena cuti bersyarat yang kami ajukan dikabulkan," kata Pengacara keluarga Jerinx, Gendo Suardana saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Sebagai informasi, cuti bersyarat atau CB adalah proses pembinaan di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan sekurang-kurangnya telah menjalani dua per tiga masa pidana.

Baca juga: Sisi Lain Bonge Citayam Fashion Week, Ibu Ungkap Perjuangan Bonge Nafkahi Keluarga dan Putus Sekolah

Awalnya, kabar Jerinx bebas diungkap oleh kuasa hukum Jerinx dalam kasusnya dengan Adam Deni, Sugeng Teguh Santoso.

"Iya, benar Jerinx bebas hari ini. Sebentar kami bikin Zoom," ucap Sugeng dihubungi terpisah.

(*)

Baca Berita Lainnya di Google News

Berita Terkini