TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Dukun gadungan rudapaksa 3 perempuan masih satu keluarga di Lempuing Ogan Komering Ilir. Ketiga korban adalah SH (39) yang juga ibu dari dua korban lain berinial N (22) dan SA (15). Ketiga korban saat ini mengalami trauma.
Satu dari tiga korban dukun gadungan di Lempuing OKI kondisinya sedang hamil saat dirudapaksa oleh pelaku.
Pelaku dukun gandungan bernama Imam Syafaat (29) warga Dusun II, Desa Tugu Jaya dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Lempuing
Modus yang dipakai pelaku adalah mengaku sebagai paranormal yang bisa mengusir jin jahat dari tubuh tiga korbannya.
Dikatakan Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kapolsek Lempuing AKP AK Sembiring mengatakan kejadian tersebut berawal saat pelaku berkenalan dengan SH di laman media sosial Facebook.
Berawal dari saling berbalas pesan di Facebook. Hingga pelaku mengaku jika dirinya sebagai paranormal dan merupakan lulusan dari pondok pesantren.
Baca juga: Kasus Calon Kades Dibunuh Ogan Ilir Belum Terungkap, Jam Menyadap Karet Warga Mundur
"Setelah ibunda korban terperdaya oleh tipu muslihat, pelaku pun memintanya agar mengirimkan foto bugil korban SH dan SA untuk diterawang. Lalu pelaku pun menjelaskan kalau di tubuh keduanya terdapat banyak jin jahat," ungkap Sembiring.
Lebih lanjut diterangkan, pelaku pun mengajak ibunda korban SH dan korban SA untuk bertemu pada tanggal 14 Juli 2022 lalu di salah satu Waterboom di Desa Tugumulyo, Kecamatan Lempuing.
Di saat bertemu, pelaku segera menyampaikan kepada korban dan ibunya bahwa ingin mengobati ataupun menghilangkan jin yang ada di tubuh mereka.
"Di saat itulah pelaku dengan leluasa menyuruh korban dan ibunya untuk menuruti segala kemauannya. Sehingga terjadilah hubungan layaknya suami istri antara pelaku dan kedua korban," bebernya.
Tidak berhenti sampai di situ pada tanggal 17 Juli 2022 lalu, pelaku mendatangi rumah korban di Mesuji dan kembali melakukan pemerkosaan kepada kedua korban ditambah kakak pertama korban yang sedang hamil 6 bulan.
"Di sana pelaku menginap satu malam dengan alasan hendak memagar (memberikan perlindungan gaib) untuk melindungi rumah korban,"
"Dimana pelaku ini menyuruh suami yang juga ayah dan suami korban berinisial SU (49) untuk menjaga keris milik pelaku yang rencananya akan digunakan sebagai syarat ritual pemagaran rumah," ucap dia.
Setelah suami korban lengah, pelaku segera memasuki kamar SH dan SA memberikan bujuk rayu dan memaksa untuk melakukan hubungan badan layaknya suami isteri.
Saat itu pelaku mengancam akan membunuh semua keluarga korban yaitu kedua orang tuanya dan kakak korban, apabila SA tidak mau menuruti kehendak pelaku untuk berhubungan badan layaknya suami isteri dengan pelaku.