AKBP Dalizon Terima Suap

AKBP Dalizon Minta Rp 10 Miliar Diungkap Saksi : Dikasih Waktu Sebulan, Jangan Serakah Bagi Kue

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok AKBP Dalizon terima suap Rp 10 miliar. Sidang perdana mantan Kapolres OKU Timur digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

TRIBUNSUMSEL.COM - Saksi mengungkap AKBP Dalizon meminta uang Rp 10 miliar kepada Dinas PUPR.

Hal itu terungkap setelah Kejaksaan Agung RI menghadirkan saksi dalam kasus dugaan gratifikasi atas terdakwa AKBP Dalizon.

Adapun saksi yang dihadirkan merupakan PNS di Dinas PUPR Muba, yakni Bramrizal, Ahmad Fadli, Irfan dan Said Kurniawan.

Saksi lainnya yakni Hadi Candra selaku pihak ketiga yang namanya juga disebut dalam dakwaan lerkara ini.

Sidang digelar terbuka untuk umum, diketuai oleh hakim Mangapul Manalu SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (28/7/2022).

Dihadapan majelis hakim, saksi Bram selaku Kepala Bidang Penerangan Jalan Umum pada Dinas PUPR Muba mengakui, pihaknya menyerahkan uang sebesar Rp 10 miliar atas permintaan terdakwa Dalizon.

Bram menjelaskan, jika kronologi permintaan uang sebesar 10 miliar itu, berawal saat dia pertama kali dipanggil oleh penyidik krimsus Polda Sumsel untuk diklarifikasi terkait adanya pengaduan masyarakat (Dumas) terkait adanya kegiatan proyek di Muba yang bermasalah.

"Saat itu saya mendapat panggilan dari penyidik untuk dimintai keterangan atau klarifikasi terkait adanya Dumas soal proyek bermasalah yang ditangani Polda Sumsel. Saat diperiksa penyidik bernama Erlando saya disarankan agar menjalin komunikasi dengan terdakwa Dalizon yang saat itu menjabat Kasubdit yang mulia," ujar saksi Bram.

Bram juga mengakui, bahwa Kepala Dinas PUPR Herman Mayori mengetahui dia dan rekannya para Kabid diperiksa penyidik.

"Saya bingung belum apa-apa pemeriksaan, saya diarahkan untuk bersilaturahmi dengan Dalizon padahal baru dimintai klarifikasi," jelasnya.

Masih dijelaskan saksi Bram setelah berkomunikasi dengan terdakwa Dalizon, meminta agar menyampaikan kepada Herman Mayori agar membagikan "kue" (fee proyek) 1 persen dari nilai keseluruhan proyek Rp 500 miliar.

"Masalah di proyek bisa dicari-cari, yang penting komunikasi. Jangan serakah makanya kue itu dibagi-bagi. Kamu sampaikan ke Herman Mayori, bagi-bagilah kue itu dari nilai proyek 500 miliar, satu persen dibagikan ke sini hanya 5 miliar," ungkap Bram menurunkan permintaan Dalizon.

Bram menjelaskan, setelah permintaan Dalizon disampaikan ke Herman Mayori pihaknya meminta waktu untuk memenuhi permintaan tersebut.

"Kalau tidak dipenuhi, bisa jadi tersangka kita, kata Herman Mayori kepada saya yang mulia," ujarnya.

Kemudian Bram menceritakan, selang dua hari dia ditelpon oleh Dalizon untuk datang ke Polda Sumsel.

Halaman
12

Berita Terkini