Berita Nasional

PDIP Serang Anies Baswedan Usai Mengajukan Banding Atas Putusan PTUN Soal UMP 2022 DKI Jakarta

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PDIP Serang Anies Baswedan Usai Mengajukan Banding Atas Putusan PTUN Soal UMP 2022 DKI Jakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNSUMSEL.COM, GAMBIR - Perseteruan antara PDIP dan Anies Baswedan tampaknya hingga kini masih terus berlangsung.

Yang terbaru, tentu saja, perseteruan antara PDIP dan Anies Baswedan soal UMP 2022 di DKI Jakarta.

Hal itu terjadi usai Anies Baswedan mengajukan banding atas hasil PTUN soal UMP 2022 di DKI Jakarta.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak mengkritik langkah Gubernur Anies Baswedan yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal UMP 2022.

Menurutnya, langkah Gubernur Anies Baswedan ini terkesan dipaksakan demi menyenangkan para buruh.

"Banding yang dilakukan Pemprov DKI terhadap putusan PTUN soal UMP adalah hak Pemprov, akan tetapi hal ini terasa kurang bijaksana karena tidak ada bukti baru yang hendak disampaikan," ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7/2022).

"Terkesan sekedar upaya menolak putusan atau untuk memenuhi permintaan pihak lain," sambungnya.

Anggota Komisi B DPRD DKI ini menambahkan, kenaikan UMP sebesar 5,1 persen atau menjadi Rp4,6 juta seperti yang ditetapkan Gubernur Anies Baswedan justru dinilai merepotkan Pemprov DKI.

Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI pun disebut Gilbert membengkak sekira Rp22 miliar per bulannya.

Adapun angka Rp22 miliar ini didapat dari perhitungan kenaikan UMP bagi penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) Pemprov DKI yang jumlahnya mencapai 75 ribu orang.

Oleh karena itu, Gilbert menilai upaya banding yang dilakukan Pemprov DKI justru menambah panjang polemik UMP ini.

 "Persiapan justru timbul karena gubernur menerbitkan surat keputusan untuk menaikkan upah di atas surat keputusan Menteri Tenaga Kerja," ujarnya.

"Setelah digugat pengusaha dan dimenangkan PTUN, sekarang persoalan menjadi berkepanjangan dengan banding," sambungnya.

Di sisi lain, keputusan ini juga dinilai kurang bijaksana lantaran banyak usaha sedang berupaya bangkit setelah dihantam pandemi Covid-19 sejak awal 2020 lalu.

Halaman
123

Berita Terkini