"Ini yang dilakukan tim olah TKP dan penyidik pada hari ini. Semuanya akan dibuat secara terang benderang ini yang saya sampaikan kepada rekan-rekan untuk pelaksanaan kegiatan pada hari ini," katanya.
Baca juga: Kapolres Jaksel Kombes Budhi Akhirnya Angkat Bicara Usai Terseret Kasus Brigadir J dan Dinonaktifkan
Baca juga: Susno Duadji Soroti Dokter Forensik Tangani Jasad Brigadir J, Dibawah Tekanan Atau Meriksa Beneran
Sekadar informasi peristiwa kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam noanaktif Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 tersebut memasuki babak baru.
Dalam kasus yang dilaporkan kuasa hukum Brigadir J ke Bareskrim Polri, kini statusnya naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Laporan yang teregister dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 18 Juli 2022, tersebut keluarga Brigadir J membuat laporan tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP, kemudian jo pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP jo, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain sebagaimana pasal 351 ayat 3 yaitu tentang penganiayaan berat.
Penyidik Bareskrim Polri pun sudah memeriksa 11 anggota keluarga Brigadir J di Jambi, Jumat (22/7/2022) terkait kasus tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com