TRIBUNSUMSEL.COM -- Sosok Bharada E akhirnya muncul saat memberikan penjelasan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Diketahui Bharada E meminta perlindungan hukum setelah insiden adu tembak Brigjen J di rumah kadiv propam berujung tewasnya sang senior.
Juru Bicara LPSK, Rully Novian, mengatkan, informasi tersebut diperoleh oleh LPSK setelah melakukan wawancara awal berkaitan dengan permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E.
“Untuk hasil wawancara awal, tentu kami memperoleh beberapa informasi yang berhubungan dengan rangkaian peristiwa. Itu memang kami peroleh dari Bharada E, tuturnya dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (19/7/2022).
Rully menegaskan bahwa Bharada E dan perempuan berinisial P, yang merupakan istri dari Irjen Ferdy Sambo, telah mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK.
Baca juga: Olah TKP Brigadir J Rumah Irjen Ferdy Sambo, Analisis Susno Duadji :Dor Kena Dada, Korban Tergeletak
Namun, berbeda dengan hasil wawancara awal dengan Bharada E, pihaknya belum mendapatkan informasi yang cukup banyak dari istri Ferdy Sambo.
“Tapi untuk wawancara denagn pemohon P tadi, atau istri dari Bapak Ferdy Sambo, LPSK memang belum begitu mendapatkan informasi yang begitu banyak,” kata dia menegaskan.
“Karena memang kondisi yang bersangkutan saat kita melakukan wawancara, belum begitu siap untuk dilakukan wawancara.”
Meski demikian, ia mengaku tidak bisa memastikan bahwa istri Ferdy Sambo mengalami trauma.
“Dan memang agak sulit untuk menyampaikan peristiwa itu secara lebih terbuka, sehingga LPSK bisa mendapatkan informasi yang utuh dan memiliki kesesuaian misalnya dari keterangan yang kita peroleh dari Bharada E,” urainya
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh LPSK untuk memutuskan menerima atau menolak permohonan keduanya, adalah melakukan penelaahan lanjutan.
Menurutnya, LPSK telah merencanakan agenda pertemuan berikutnya, untuk melihat apakah dimungkinkan melakukan pendalaman, khusunnya wawancara yang belum terselesaikan.
“Kemudian kita juga menyiapkan ahli, dalam hal ini psikolog, untuk dapat memberikan informasi tentang kondisi psikologi.”
“Karena memang itu salah satu syarat yang diatur dalam ketentuan undang-undang,” tuturnya.
Dalam dialog itu, Rully juga menyampaikan bahwa LPSK akan melihat terlebih dahulu posisi pemohon perlindungan dalam proses hukum, apakah sebagai saksi, korban, atau tersangka.