Berita Palembang

Tidak Ada Instruksi Apapun, MS Glow di Palembang Beroperasi Seperti Biasa

Penulis: Hartati
Editor: Yohanes Tri Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Distributor MS Glow Palembang di Pakjo masih beroperasi normal meski di pusat tengah kisruh sengketa merek dagang produk kecantikan ini.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Pengadilan memutus sengketa hak merek dagang MS Glow dan PS Glow.

Pengadilan mengabulkan sebagian gugatan PS Glow atas MS Glow yang harus membayar ganti rugi sebesar Rp 37 miliar.

Kisruh MS Glow di pusat ini dimenangkan oleh PS Glow dengan enam pasal diantaranya yakni harus membayar ganti rugi dan majelis hakim juga menghukum para tergugat untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar di wilayah hukum Indonesia.

Pantauan di Distributor MS Glow di Palembang di salah satunya di Pakjo masih beroperasi seperti biasa melayani pembelian dan penjualan kembali ke reseller.

Distributor yang menempati rumah toko (ruko) dua lantai ini masih buka setiap hari mulai pukul 09.00-18.00 wib setiap hari.

Apri Customer Service MS Glow Palembang mengatakan mereka belum mendapat kabar atau perintah penarikan barang dari pusat.

Sejauh ini sejak berita kisruh di pusat tersebut belum ada instruksi apapun pada mereka di daerah sehingga distributor tetap fokus memasarkan produk seperti biasanya saja dan melayani konsumen.

"Tidak ada instruksi apapun kita masih buka seperti biasa sekarang," katanya, Kamis (14/7/2022).

Jika ada instruksi lanjutan barulah nantinya distributor bergerak mengikuti instruksi tersebut.

Diakui Apri saat ini penjualan produk memang turun.

Bukan karena sengketa hak dagang tapi karena memang sudah banyak produk skin care serupa yang menjamur di pasaran saat ini.

Sejak ada pesaing produk kosmetik besutan juragan 99 ini agak drop karena konsumen memiki banyak pilihan produk ski  care lainnya.

"Iya penjualan cukup turun sekarang bukan seperti dulu tapi alhamdulillah masih lancar," kata Apri tanpa merinci jumlah penurunannya.

Apri mengatakan saat ini masih memasok kosmetik ke toko sesuai dengan stok yang ada. Jika permintaan banyak dan stok mulai menipis maka akan minta dipasok.

Tapi jika stok masih banyak ditahan dulu. Jadi tidak pasti tambah ordernya tidak setiap minggu atau setiap hari. Disesuaikan dengan stok yang ada saja.

Produk MS Glow ini terdiri dari puluhan  jenis produk yang dijual satuan maupun paket untuk produk wanita hingga produk paket wanita dan pria.

Harga jualnya juga bervariasi mulai dari Rp 70 ribu paling murah untuk produk ecer sabun cuci muka pria atau wanita dibandrol dengan harga yang sama.

Sementara itu untuk harga produk satuan yang paling mahal dijual Rp 300 ribu untuk produk red jell dan radience gold.

Untuk produk paket dijual paling tinggi dengan harga Rp 350 ribu untuk paket pria komplit dan paket wajah series dibandrol Rp 300 ribu.

Baca juga: Viral Tukang Ojek di Palembang Diduga Lecehkan Remaja Putri, Ini Kata Polisi

Dikutip dari Kompas, majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan PT PStore Glow Bersinar Indonesia  sub-bisnis milik Putra Siregar atas perkara merek dagang pada Selasa (12/7/2022).

Dalam kasus ini, ada 6 tergugat, yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, majelis hakim yang dipimpin Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan Dewantoro itu menolak eksepsi para tergugat secara keseluruhan.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” bunyi putusan majelis hakim, dikutip Kompas.com dari SIPP PN Surabaya, Rabu (13/3/7/2022) untuk membayar denda Rp 37 miliar.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkini