TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Pengadilan memutus sengketa hak merek dagang MS Glow dan PS Glow.
Pengadilan mengabulkan sebagian gugatan PS Glow atas MS Glow yang harus membayar ganti rugi sebesar Rp 37 miliar.
Kisruh MS Glow di pusat ini dimenangkan oleh PS Glow dengan enam pasal diantaranya yakni harus membayar ganti rugi dan majelis hakim juga menghukum para tergugat untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar di wilayah hukum Indonesia.
Pantauan di Distributor MS Glow di Palembang di salah satunya di Pakjo masih beroperasi seperti biasa melayani pembelian dan penjualan kembali ke reseller.
Distributor yang menempati rumah toko (ruko) dua lantai ini masih buka setiap hari mulai pukul 09.00-18.00 wib setiap hari.
Apri Customer Service MS Glow Palembang mengatakan mereka belum mendapat kabar atau perintah penarikan barang dari pusat.
Sejauh ini sejak berita kisruh di pusat tersebut belum ada instruksi apapun pada mereka di daerah sehingga distributor tetap fokus memasarkan produk seperti biasanya saja dan melayani konsumen.
"Tidak ada instruksi apapun kita masih buka seperti biasa sekarang," katanya, Kamis (14/7/2022).
Jika ada instruksi lanjutan barulah nantinya distributor bergerak mengikuti instruksi tersebut.
Diakui Apri saat ini penjualan produk memang turun.
Bukan karena sengketa hak dagang tapi karena memang sudah banyak produk skin care serupa yang menjamur di pasaran saat ini.
Sejak ada pesaing produk kosmetik besutan juragan 99 ini agak drop karena konsumen memiki banyak pilihan produk ski care lainnya.
"Iya penjualan cukup turun sekarang bukan seperti dulu tapi alhamdulillah masih lancar," kata Apri tanpa merinci jumlah penurunannya.
Apri mengatakan saat ini masih memasok kosmetik ke toko sesuai dengan stok yang ada. Jika permintaan banyak dan stok mulai menipis maka akan minta dipasok.
Tapi jika stok masih banyak ditahan dulu. Jadi tidak pasti tambah ordernya tidak setiap minggu atau setiap hari. Disesuaikan dengan stok yang ada saja.