TRIBUNSUMSEL.COM - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto akan melawan Haji Isam.
Baik Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto akan membantu Mardani H Maming Melawan haji Isam
Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto resmi ditunjuk mendampingi Bendahara Umum PBNU itu dalam gugatan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, atas penetapan tersangka oleh KPK.
Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, berdasarkan surat yang diterima dari KPK pada Rabu (22/6/2022) lalu.
"Akan hadir sebagai kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, dan tim."
"Semuanya adalah kuasa hukum yang ditunjuk PBNU untuk mengadvokasi kasus ini," kata Denny Indrayana kepada wartawan, Senin (12/7/2022).
PN Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Mardani Maming hari ini di ruang sidang I, mulai pukul 10.00 WIB.
Pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan Maming tercatat dengan nomor perkara 55/Pid.Prap/2022/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, Maming meminta hakim mengabulkan gugatan praperadilannya.
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu juga meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
"Dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi petitum tersebut.
Alasan Denny Indrayana ingin membantu Mardani karena ingin menumbangkan Haji Isam.
Hal itu diungkap Denny Indrayana di akun media sosialnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKota