Vonis Dodi Reza Alex Noerdin

Vonis Dodi Reza Alex Noerdin Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Ini Hal Meringankan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang agenda putusan hakim atas kasus dugaan penerimaan fee dengan terdakwa mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex, Selasa (5/7/2022). Dodi Reza Alex Noerdin divonis 6 tahun penjara lebih rendah dari tuntutan jaksa 10 tahun 7 bulan penjara. Hakim ungkap hal meringankan.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mantan Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp.250 juta subsider subsider 5 bulan kurungan, Selasa (5/7/2022).

Dodi Reza Alex Noerdin anak mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ini terjerat kasus penerimaan aliran dana fee proyek di Dinas PUPR Muba.

"Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Yoserizal saat sidang putusan Dodi Reza Alex Noerdin.

Selain pidana penjara, Dodi juga dihukum membayar uang pengganti (UP) atas kerugian negara sebesar Rp.1,1 miliar yang bila tidak dilakukan maka wajib diganti dengan hukum satu tahun penjara.

Hakim juga memaparkan hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa yakni seorang kepala keluarga, bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa selaku Bupati tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Terdakwa juga tidak berterus terang selama persidangan," kata hakim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan JPU KPK yang sebelumnya menuntut hak politik Dodi Reza dicabut selama 5 tahun.

Vonis yang dijatuhkan juga jauh lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntutnya dengan hukuman 10 tahun dan 7 bulan penjara.

Serta menuntut UP sebesar Rp.2,9 miliar yang bila tidak dibayar maka wajib diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.

Atas vonis ini, Dodi Reza yang nampak tenang selama menyaksikan persidangan melalui layar virtual di Rutan Pakjo Klas 1 Palembang langsung menyatakan sikap dihadapan hakim.

"Saya pikir-pikir dulu pak hakim," ucapnya.

Baca juga: Profil Dodi Reza Alex Noerdin, Karir Politik Hancur Gegara Terima Uang Kontraktor

Sebelumnya, pada sidang tuntutan Kamis (16/6/2022) JPU KPK menuntut Dodi Reza Alex Noerdin itu dengan hukuman 10 tahun 7 bulan penjara, membayar uang pengganti (UP) atas kerugian negara senilai  Rp2,9 miliar serta dicabut hak politiknya untuk memilih atau dipilih selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok. 

"Menyatakan perbuatan terdakwa  telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar JPU KPK, Meyer Simanjuntak saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/6/2022). 

Menyikapi tuntutan itu, Dodi Reza merasa sangat keberatan. 

Hal ini dia sampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Pledoi (nota pembelaan) pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (23/6/2022). 

"Sungguh suatu tuntutan dari Penuntut umum yang sangat kejam dan
dipaksakan," ujarnya dalam sidang virtual yang diketuai hakim Yoserizal SH MH tersebut. 

Diketahui, Dodi Reza terjerat kasus  dugaan penerimaan aliran dana fee proyek di Dinas PUPR Muba tahun 2021.

Selain kurungan penjara, JPU KPK juga menuntutnya membayar denda sebesar Rp.1 miliar dan uang pengganti (UP) sebesar
Rp. 2,9 miliar serta dicabut hak politiknya selama lima tahun terhitung setelah selesai menjalani masa pidana. 

"Sungguh sangat berat saya rasakan," kata Dodi Reza menyampaikan perihal tuntutan itu. 

Diawal pledoinya, Dodi Reza membantah dengan tegas perihal uang sebesar Rp.270 juta yang didapat dari hasil OTT KPK bersamaan dengan ditangkap Herman Mayori Kadis PUPR Muba dan Eddy Umari, Kabid SDA PUPR Muba. 

Dia dengan tegas menyebut pernyataan terdakwa Herman Mayori yang menyebut uang tersebut diperuntukkan baginya adalah fitnah. 

"Kejadian OTT di Sumatera Selatan, ketika saya sedang berada di Jakarta, adalah kejadian yang melibatkan staf saya Herman Mayori dan Eddy Umari bersama seorang pengusaha yang belakangan baru saya tahu bernama Suhandy. Pada saat kejadian tersebut, Herman Mayori berkilah bahwa uang OTT Rp. 270 juta itu diperuntukkan bagi saya, sebuah fitnah yang menyeret saya sehingga saya ikut diamankan di Jakarta. 

"Belakangan, di BAP penyidikan dan fakta persidangan, Herman Mayori mengakui bahwa uang itu memang diminta oleh dia dan diperuntukkan bagi dia. Tapi nasi sudah menjadi bubur, akibat fitnah tersebut saya ikut ditangkap. Karir saya hancur, keluarga saya menderita, dan cita-cita luhur untuk membangun daerah yang saya cintai kandas," ucapnya. 

Selain itu, Dia juga membantah uang  sebesar Rp.1,5 M hasil temuan KPK. 

Serta membantah menerima uang sebesar Rp. 2.011.550.000,00 pada tahun 2020 dan Rp. 600 juta pada tanggal 19 Januari 2021 dari Suhandy melalui Eddy Umari dan Herman Mayori sebagai commitment fee guna mendapatkan pekerjaan di Dinas
PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Dia juga mengaku bingung dengan adanya uang sebesar Rp.300 juta yang disebut telah dia terima pada bulan Maret 2021 dari Herman Mayori melalui Badruzaman yang merupakan setoran fee dari kontraktor bernama Suhandy (terpidana). 

Padahal menurutnya, uang tersebut  tidak pernah didakwakan sebelumnya. 

"Saat ini saya sampai kebingungan mencari cara membuktikan bahwa saya tidak menerima uang yang dituduhkan penuntut umum. Bagaimana saya bisa membuktikan bahwa saya tidak menerima uang yang memang tidak pernah saya terima," ujarnya. 

Dalam kesempatan ini, Dodi Reza menyampaikan harapan kepada hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan. 

Dia juga menyinggung soal usia anak-anaknya yang masih kecil dan membutuhkan figur seorang ayah. 

"Saya memohon kiranya majelis hakim menolak semua tuntutan penuntut umum dan membebaskan saya dari segala tuntutan dan dakwaan atau jika berkenan, mohon kiranya majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.

"Yang Mulia, permohonan saya bukan hanya tentang saya. Tetapi demi kemanusiaan. Demi anak-anak saya yang masih kecil-kecil yang masih sangat membutuhkan pengasuhan dan kehadiran figur seorang ayah, yang sampai sekarang pun mereka masih berharap ayahnya yang hilang tanpa kabar tiba-tiba muncul menjemput mereka di sekolah," katanya menambahkan. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkini