TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mantan Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin divonis 6 Tahun penjara dan denda Rp250 juta
Vonis Dodi Reza Alex Noerdin itu dibacakan dalam Sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (5/7/2022).
Vonis itu dijatuhkan terkait kasus dugaan penerimaan aliran dana fee proyek di Dinas PUPR Muba,
Dituntut 10 Tahun Penjara
JPU KPK menuntut Dodi Reza Alex Noerdin itu dengan hukuman 10 tahun 7 bulan penjara, membayar uang pengganti (UP) atas kerugian negara senilai Rp2,9 miliar serta dicabut hak politiknya untuk memilih atau dipilih selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
"Menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar JPU KPK, Meyer Simanjuntak saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/6/2022).
Menyikapi tuntutan itu, Dodi Reza merasa sangat keberatan.
Hal ini dia sampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Pledoi (nota pembelaan) pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (23/6/2022).
"Sungguh suatu tuntutan dari Penuntut umum yang sangat kejam dan
dipaksakan," ujarnya dalam sidang virtual yang diketuai hakim Yoserizal SH MH tersebut.
Diketahui, Dodi Reza terjerat kasus dugaan penerimaan aliran dana fee proyek di Dinas PUPR Muba tahun 2021.
Selain kurungan penjara, JPU KPK juga menuntutnya membayar denda sebesar Rp.1 miliar dan uang pengganti (UP) sebesar
Rp. 2,9 miliar serta dicabut hak politiknya selama lima tahun terhitung setelah selesai menjalani masa pidana.
"Sungguh sangat berat saya rasakan," kata Dodi Reza menyampaikan perihal tuntutan itu.
Diawal pledoinya, Dodi Reza membantah dengan tegas perihal uang sebesar Rp.270 juta yang didapat dari hasil OTT KPK bersamaan dengan ditangkap Herman Mayori Kadis PUPR Muba dan Eddy Umari, Kabid SDA PUPR Muba.