Hore Gaji Ke-13 ASN Dan Pensiunan Cair Hari Ini Jumat 1 Juli 2022, Ini Besaran Uang Bakal Diterima

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Gaji 13 ASN dan Pensiunan Cair

TRIBUNSUMSEL.COM -- Hari Ini Jumat 1 Juli 2022, pemerintah lewat kementerian keuangan mencairka gaji ke 12 bagi aparatur sipil negara (ASN).

Total Rp 8,4 Triliun uang gaji ke 13 yang disalurkan kementerian keuangan ke pemerintah pusat dan daerah.

Sebelumnnya, Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto mengatakan, bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang telah mengirimkan surat perintah pembayaran (SPM) gaji ke-13 akan dipastikan cair sesuai jadwal.

"Secara prinsip gaji ke-13 akan dicairkan mulai besok. Jadi, yang sudah mengajukan (surat perintah pembayaran) akan dibayarkan mulai besok," kata Tri kepada Kompas.com.

 Kemudian, bagi instansi yang belum menyerahkan surat perintah pembayaran tersebut maka tetap akan menerima penyaluran gaji ke-13 .

Baca juga: Inilah Transformasi Popo Barbie, Dulu Masih Berjenggot, Kini Operasi Plastik Tampil Bak Perempuan

"Bagi yang belum dan diajukan setelah tanggal 1 (Juli), tetap akan dibayarkan gaji ke-13," ucapnya.

Tri menyebutkan, sampai dengan saat ini jumlah satuan kerja (satker) yang sudah mengajukan surat perintah pembayaran gaji ke-13 sebanyak 14.281 satker, untuk 1.785.344 pegawai, dengan nilai Rp 8,4 triliun.

Dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani akan mencairkan gaji ke-13 untuk para ASN dan pensiunan. Meliputi tambahan 50 persen tunjangan kinerja mulai 1 Juli.

Dengan demikian, gaji ke-13 tahun ini akan dibayarkan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut. Yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.

Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sri Mulyani menuturkan, anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk membayar gaji ke-13 sebesar Rp 35,5 triliun yang tersedia di berbagai kementerian/lembaga, APBD, hingga pos Bendahara Umum Negara (BUN). Sebagai informasi, total ASN dan pensiunan yang mendapat gaji ke-13 mencapai 8,76 juta orang. Perinciannya, ASN pusat sekitar 1,79 juta orang, ASN daerah sekitar 3,65 juta orang, dan pensiunan sekitar 3,32 juta orang.

Baca juga: Baru Seminggu Kerja, ART Ketahuan Curi Uang Majikan Rp10 Juta dan Simpan Serkardus Keperluan Rumah

Besaran Gaji ke-13

Gaji ke-13 akan diterima oleh PNS, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima tunjangan Tahun 2022, dengan nominal maksimal yaitu:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

1. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000

2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000

Iklan untuk Anda: Seluruh Indonesia kaget! Diabetes mudah diobati (lihat di sini)
Advertisement by
 
3. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000

4. Anggota: Rp18.340.000

Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-struktural

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat.

1. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000

2. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000

3. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000

4. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000

Baca juga: Gaji ke-13 PNS Mulai Cair 1 Juli 2022, Kemenkeu Siapkan Rp 35,5 Triliun

Pegawai Non-ASN pada Lembaga Pemerintah dan Pendidikan

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan.

1. Pendidikan Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000

- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.079.000

2. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Diploma Satu (D1)/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.842.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.329.000

- Masa keria diatas 20 tahun: Rp4.984.000

3. Diploma Dua (D2)/Diploma Tiga (D3)/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.138.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.657.000

- Masa keria diatas 20 tahun: Rp5.397.000

4. Strata 1 (S1)/Diploma Empat (D4)/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.735.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.394.000

- Masa keria diatas 20 tahun: Rp6.229.000

5. Strata 2 (S2)/Strata 3 (S3)/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.064.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.770.000

- Masa keria diatas 20 tahun: Rp7.769.000

*) Daftar Penerima Gaji Ke-13 dapat dilihat di Permenkeu Nomor 75/PMK.05/2022.

Baca Berita Lainnya di Google News

Berita Terkini